KDRT Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hanya Cakar-Cakaran

  • Whatsapp

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati menuntut terdakwa Candra Kurnain dengan hukuman 1,5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Sidang pembelaan atas terdakwa Candra Kurnain tersebut digelar secara teleconfrence diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (26/9/2023).

German Arifin Panjaitan SH,.MH selaku pengacara Candra dalam pembelaannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Candra Kurnain dari segala tuntutan. Sebab menurutnya tuntutan yang diajukan Jaksa tidak merujuk fakta persidangan yang sebenarnya yang membuktikan bahwa si pelapor (Ninik Nur Kholisoh) tidak mengalami apa-apa dalam perkara tersebut.

“Kenapa Jaksa tidak memakai pasal lainnya yang lebih cocok, yaitu Pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Kan perkaranya hanya sepeleh saja, cakar-cakaran saja,” kata German usai sidang pembelaan.

German juga mengatakan tuntutan Jaksa pada Candra Kurnain selama 1,5 tahun jelas keliru. Ia menilai tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan.

“Kalau di pasal 44 ayat (4) kan lebih mumpuni. Korban dan terdakwa juga sudah berdamai,” lanjut German Panjaitan.

Sebelumnya, Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaanya menyebut, terdakwa Candra Kurnain dan Ninik Nur Kholisoh menikah di KUA Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengahi pada tanggal 26 Juki 2022 dengan buku nikah nomor 201/85/VII/2022.

Pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2023 pukul 19.00 WIB. Terdakwa Candra pulang ke kosannya di jalan Manyar Sabrangan IX/39, setelah beberapa hari sebelumnya tidak pulang, menemui Ninik (istrinya) yang sedang hamil 6 bulan.

Saat Candra pulang, Ninik mengomel karena sebelumnya mencurigai Candra punya hubungan asmara dengan perempuan lain bernama Vala. Hal itu dibuktikan Ninik dengan menemukan chating di Handphone Candra.

Terjadilah cek-cok mulut dan perdebatan antara Candra dengan istrinya, yakni Ninik.

Saat terjadi cek-cok, Candra memutuskan keluar dari kosannya. Sewaktu Candra membuka pintu kamar kosan, mendadak dihalang-halangi oleh Ninik dengan cara memegangi tangan kiri suaminya, yakni Candra sambil mengatakan “Saya mau ngomong lagi, jangan pergi dulu”.

Dengan spontan Candra yang waktu itu sedang merokok, menyudutkan rokoknya ke dahi Ninik. Lalu mencengkeram tangan Ninik dengan sangat kuat, hingga tangan Ninik mengalami memar.

Masih kalap, Candra kemudian mendorong Ninik yang sedang hamil 6 bulan ke arah tempat tidur. Setelah itu Candra bergegas pergi meninggalkan Ninik sendiran dikosan tanpa peduli dengan luka yang dialami istrinya, yaitu Ninik. (firman)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait