KDRT Pada Istri, Pemilik Hotel Grand Daffam Divonis Setahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pemilik Hotel Grand Daffam Caesar Pacifik Surabaya, The Irsan Pribadi Susanto akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara atas kasus Kekerasan Terhadap Perempuan yang sudah dilakukannya. Vonis yang dibacakan hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut lebih ringan 2 tahun dibanding dengan tuntuntan Jaksa Kejati Jatim sebelumnya yakni 3 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim Cokorda menyatakan perbuatan Terdakwa The Irsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 dan 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Taun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana yang didakwakan Jaksa.

“Menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan kota,” ucapnya saat membacakan vonis di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (21/7/2022).

Hakim Cokorda dalam salah satu pertimbanganya menyebut bahwa perbuatan terdakwa The Irsan sudah merugikan orang lain yakni saksi Chrisney Yuan Wang.

Atas putusan tersebut JPU Kejati Jatim dan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto melalui kuasa hukumnya Filipus NRK Goenawan dkk langsung menyatakan menolak putusan dari majelis hakim dengan mengajukan perlawanan banding.

“Kami banding Yang Mulia,” pintanya.

Sebelumnya, The Irsan Pribadi Susanto duduk di kursi persidangan setelah dilaporkan di Polda Jatim karena melakukan KDRT terhadap istri dan anaknnya sendiri, Chrisney Yuan Wang dan RDS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim dalam dakwaanya menceritakan kenapa Terdakwa The Irsan sampai memukul korban.

LUE SUAMI NG***OT, MAKAN T*I ANJING, SUAMI GAK BECUS.. LUE KAWIN LAGI AJA GIE CARI ISTRI BARU” hal tersebut diucapkan oleh korban sehingga membuat tedakwa emosi meski perasaan emosi tersebut terdakwa pendam sendiri.

Dengan latar belakang itu akhirnya pada Rabu, 12 Mei 2021 sekira pukul 00.30 WIB saat itu korban sedang tidur bersama tiga anaknya dalam satu kamar dan saat itu terdakwa pulang kerumah dan ingin mandi namun terdakwa tidak terima saat korban menyuruh terdakwa mandi di kamar mandi luar selanjutnya terdakwa membuang barang-barang korban keluar kamar dan mengusir korban pergi dari rumah namun sebelum pergi korban berusaha mengambil HP dan botol minum.

Ketika korban mengambil HP dengan cepat pula terdakwa merebut HP milik korban dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan tangan korban hingga memar.

Sementara anaknya yang bernama RDS saat itu berusaha melindungi korban dengan memukul terdakwa namun justru terdakwa memukul dan memarahi anaknya dengan kata-kata “LUE BERANI PUKUL PAPA.. DASAR ANAK DURHAKA.. INI PASTI AJARAN MAMAMU..”. mengetahui perlakuan terdakwa tersebut korban tidak terima dengan mengatakan “EH.. JANGAN PUKUL ANAK SAYA..” namun terdakwa langsung memukul bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah.

Chrisney diketahui mengalami tindakan KDRT dari suaminya sendiri, The Irsan Pribadi Susanto selama empat tahun. Lebih nahasnya lagi, The Irsan melakukan tindakan KDRT tersebut dari sejak awal perselingkuhannya dengan JS. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait