Ke Khilafan Hakim Jadi Alasan PK Bagi Muhamad Subakti, Terpidana Kasus Kepabeanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Muhamad Subakti, terpidana 2 tahun penjara dan denda 200 juta pada kasus kejahatan Kepabeanan dengan modus mengirimkan 1.773 kg sirip ikan hiu ke Hong Kong, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan dalih ada kekhilafan majelis hakim.

Berkas PK tersebut diajukan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (24/2/2020).

Pada persidangan perdana PK, majelis hakim yang terdiri dari Yohnes Hehamoni (ketua), Khusaini (anggota) dan Dwi Winarko dan Dede Suryaman (anggota) menerima permohonan dari tim kuasa hukum pemohon meski M. Subakti tidak hadir dalam persidangan sebab berstatus tahanan di Lapas Porong.

Ditemui usai sidang, Kuasa hukum Muhamad Subakti, Achmad Wachdim menyatakan Permohonan PK ini diajukan terhadap kekhilafan hakim ditingkat banding dan kasasi yang memutuskan Kliennya bersalah.

“Saya tetap berpegang pada putusan ditingkat pertama, sebab terdakwa bukan pembuat berita acara terkait Kepabeanan. Kedua, majelis hakim pada waktu itu memutus hanya berdasarkan satu alat bukti, yakni hanya keterangan dari Dewi saja. Padahal di pidana minimal harus ada dua alat bukti,” ucap Achmad Wachdim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketika ditanya terkait ketidakhadiran Muhamad Subakti ke persidangan permohonan PKnya,? Achmad Wachdim mengatakan selama ini yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan di lapas Porong.

“Sejauh ini yang Jaksa Kejari Tanjung Perak selaku pihak termohon PK merasa tidak keberatan, makanya majelis hakim tad memutuskan persidangangan bisa dilanjutkan,” tukasnya.

Sementara, JPU Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo mengaku siap menghadapi permohonan PK yang diajukan Muhamad Subakti.

Diketahui, Muhamad Subakti pada 19 Oktober 2017 telah divonis bebas pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya oleh ketua majelis hakim Ketua Arie Jiwantara pada sidang yang digelar di Ruang Tirta 1.

Pada putusan bernomor 2237/Pid.Sus/2017/PN.Sby tanggal 19 Oktober 2017 tersebut, hakim membebaskan Muhamad Subakti dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut Muhamad Subakti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Akan tetapi, berdasarkan putusan bernomor 1906 K/PID.SUS/2018 yang dibacakan pada Selasa 08 Oktober 2019 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya SH.M.Hum menyatakan Muhamad Subekti terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dan memerintahkan untuk segera ditahan.

Diketahui, kasus ini terjadi 2 Agustus 2017 silam. Di mana Muhamad Subakti yang merupakan sopir ini hendak mengirimkan paket ke terminal peti kemas. Muhamad Subakti mengaku tidak mengatahui jika yang diangkutnya merupakan sirip ikan hiu yang hendak dikirim ke Hong Kong.

Setibanya di terminal peti kemas Muhamad Subakti langsung digrebek anggota Bea Cukai lantaran membawa barang yang dilarang dan tidak dilengkapi dengan dokumen. Muhamad Subakti pada saat itu membawa 1.773 kg sirip ikan hiu. Hal ini membuat Muhamad Subakti langsung dijebloskan kepenjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait