Malangkabupaten,- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegur Pemkab Malang terkait penyampaian hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang tahun 2016-2021. Melalui surat nomor 188/14022/013/2016 dan bersifat segera yang dikirim oleh Sekretariat Daerah pada 26 Agustus 2016.
Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur melalui surat nomor 188/129.K/ KPTS/013/2016, yang berisi bahwa Bupati Malang bersama DPRD Kabupaten Malang, segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap permohonan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, tentang RPJMD paling lambat 7 hari setelah diterbitkan keputusan Gubernur Jawa Timur, namun apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Malang dan DPRD maka, gubernur dapat membatalkan Perda Kabupaten Malang tentang RPJMD Kabupaten Malang 2016-2021.
Perlu diketahui, bahwa saat surat keputusan Gubernur Jatim yang dikirim melalui Sekretariat Daerah pada 26 Agustus 2016 tersebut, Bupati Malang Rendra Kresna beserta sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif sedang bertolak ke Moskow dan keliling Eropa mulai 19 Agustus hingga 31 Agustus 2016.
Terkait hal itu Hari Sasongko, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mengatakan bahwa, hari ini akan menindaklanjuti surat Keputusan Gubernur Jatim Selasa 6 September melalui paripurna untuk menjadikan keputusan.
“Hari ini baru akan dibahas dalam paripurna, sehingga dari hasil rapat baru akan dikirim besok”, Katanya, Selasa (06/09).
Padahal dari surat peneguran terhadap Pemkab Malang harus diserahkan paling lambat 7 hari, yakni tanggal 2 September 2016 kemarin. Namun Bupati dan DPRD baru akan mengirim hasil dari Paripurna besok 7 September 2016 (red.hari ini), sedangkan ditanya terkait adanya keterlambatan Hari Sasongko dengan entengnya menjawab “lebih baik terlambat dari pada tidak”.
“Hasil dari Paripurna yang membahas itu yang jelas akan mematuhi hasil evaluasi dari Gubernur Jatim, kita manut apa yang direkomendasikan Gubernur, dengan perubahan-perubahan yang ditentukan. Baik menimbang dan sebagainya,” Ungkap politisi PDIP tersebut.
Namun, seolah olah tak mau disalahkan terkait keterlambatan pembahasan, Hari Sasongko mengungkapkan, bahwa Bupati baru menyerahkan surat keputusan Gubernur untuk dibahas.
“Kita baru merimanya hari ini, sedangkan yang menerima langsung surat keputusan Gubernur Jatim itu Pemkab,” ujarnya.
Disinggung apakah keterlambatan itu, akibat Plesir Bupati ke Eropa, Hari Sasongko menampik hal itu. Sementara itu Bupati Malang, ketika akan dikonfirmasi hal ini setelah melakukan rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang memilih bungkam dengan terburu-buru langsung menuju mobil.. (Am/sn)