Kebacut, Hanya Dihukum 3 Tahun Meski Punya 8,5 gram Sabu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Vonis ringan kembali terjadi di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/06/2021).

Terdakwa Aris Munandar bin Mulyono divonis oleh majelis hakim selama 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara.

Hukuman itu terbilang sangat ringan bagi seseorang yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 8,5 gram ditambah sisa sabu dalam pipet kaca 1,9 gram,

“Menjatuhkan hukuman pidana confrm kepada terdakwa selama 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Suparno itu.

Majelis hakim berpendapat, vonis kepada terdakwa sudah sesuai tuntutan alternatif kedua yang pernah diajukkan Jaksa, yakni terdakwa terbukti bersalah dengan pasal 127 ayat (1) huruf a, Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim.

Atas putusan hakim ini, terdakwa Aris Munandar menyatakan menerima.

“Saya menerima yang mulia.”
Sidang ditutup dengan ketokan palu hakim.

Sebelumnya, terdakwa Aris Munandar bin Mulyono bersama dengan Ferry Fadly bin Romli (berkas terpisah) ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekira pukul 12.00 wib, Bertempat di Jalan Wonorejo III / 63-C, Wonorejo,Surabaya.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeladahan oleh saksi Herdiana ditemukan barang bukti berupa 1 tas pinggang milik Ferry yang didalamnya berisi 2 bungkus klip berisi 4 poket sabu berat total 3,6 gram, 1 bungkus lagi berisi 12 poket sabu dengan berat total 4,9 gram, diakui milik Ferry ( berkas terpisah) dan Heru (DPO), 1 butir pil Ekstacy dan 1 pipet bekas pakai 1,9 gram.

Barang haram itu disimpan dan dalam penguasaan terdakwa Aris Munandar.

Oleh JPU Kejari Surabaya Deddy Arisandi
Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait