SURABAYA – beritalima.com, Kendati sudah ditegur ketua majelis hakim Yuliasar dengan ucapan yang menohok
‘heran, kenapa dia disidangkan padahal perkaranya sangat sepeleh’ ternyata tak membuat jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan keder.
Sebaliknya jaksa dari Kejari Surabaya ini malah menolak eksepsi yang diajukan Andre Naga Saputra, dan memohon agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ini ke pembuktian, “Memohon pada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ini ke pembuktian,” kata Jaksa Gusti Putu Karmawan saat membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa yang dibacakan satu pekan lalu. Kamis (17/5/2018).
Penolakan Karmawan itu ia tuangakan dalam jawaban yang dibacakannya pada persidangan diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa menyebut, eksepsi yang diajukan terdakwa sudah masuk ke materi pokok perkara.
Atas penolakan tersebut, persidangan perkara perusakan rumah mertua ini pun akan dilanjutkan satu minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis hakim yang diketuai Yulisar, SH, MH.
Peristiwa perusakan rumah itu terjadi saat terdakwa Andre Naga Saputra mendatangi rumah mertuanya dijalan Dharmahusada Tengah III Blok C No 96 Surabaya pada 10 November 2017 lalu. Ia datang untuk mencari keberadaan Christin (Istrinya).
Namun, cara terdakwa mendatangi rumah mertua tidak santun. Pria bertubuh lencir itu datang sambil berteriak-teriak karena tidak dibukakan pintu.
Kesal karena teriakannya tak dihiraukan, terdakwa Andre Naga Saputra lantas melompati pagar rumah mertuanya yang dalam kondisi tergembok.
Sesampainya dihalaman rumah, terdakwa Andre Naga Saputra langsung memadamkan listrik dengan cara menurunkan MCB dimeteran listrik yang terpasang ditembok halaman rumah mertuanya.
Namun upaya pemadaman listrik itu tak membuahkan hasil untuk dapat menemukan istrinya. Terdakwa Andre pun kembali berulah, tapi kali ini perbuatannya malah menghantarkannya duduk dikursi pesakitan lantaran telah merusak kaca jendela akibat gedoran keras dari kepalan tangannya.
Peristiwa perusakan itupun akhirnya dilaporkan Polisi oleh Katmimi, asisten rumah tangga mertua terdakwa Andre yang ketakutan saat peristiwa itu terjadi. (Han)