Pelaku Pencabulan Anak di bawah Umur AS Alias Putra saat diruang penyidik PPA Sat reskrim Polres Sergai.
Serdang Bedagai, beritalimacom– AS Alias Putra bocah 15 tahun diusianya yang masih belia ini harus berhadapan dengan hukum pasalnya, Ia di laporkan oleh A .Suhamdan orang tua dari korban sebut saja namanya Bunga (12) dalam perkara perbuatan Cabul Selasa (25/4).
Putra dilaporkan oleh orang tua korban (bunga), atas perbuatan pelaku dijemput oleh polisi dari rumahnya di Dusun II, Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) Minggu (23/4).
Informasi yang dihimpun, bahwa ayah korban menceritakan setelah mendapat informasi dari anaknya bunga, langsung membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai Jumat,(7/4). Dalam pengaduannya putrinya telah dinodai oleh Putra sekitar bulan Maret 2017 sekitar pukul 14 00 wib.
Dirumah Putra dimana saat itu korban sedang bermain main, bersama dengan adik Putra di sekitar rumahnya kemudian, adik Putra mengajak korban masuk kedalam rumahnya dengan alasan dipanggil oleh PUTRA, dan di dalam kamar Putra mencabuli korban layaknya hubungan suami istri.
Ditempat terpisah anak bungsu dari tujuh bersaudara ini mengakui perbuatanya telah mencabuli Bunga di dalam kamar ketika orang tuanya tidak berada dirumah. Putra yang hanya tamatan SD di tahun 2015, tidak melanjutkan sekolahnya lagi bukan karena ketidakmampuan orang tuanya melainkan, malas untuk bersekolah lagi.
Saat ditanya apa sebab sampai meakukan perbuatan cabul dijawabnya, lantaran terinspirasi dari seringnya nonton adegan film porno melalui warnet .
Menanggapi hal ini Kasat Reskrim AKP Agustiawan ST.Sik melalui kanit PPA Satreskrim Polres Sergai menyampaikan bahwa secepatnya pihaknya akan memproses untuk penyidikan lebih lanjut.
“ Secepatnya kita akan proses kasus ini mengingat usia pelaku masih dibawah umur, hal ini diatur dalam undang undang perlindungan anak No 35 tahun 2014,“ ujarnya. (sug)