LUMAJANG, beritalima.com| Dari hasil pengembangan penyelidikan polres Lumajang, terkait kasus investasi bodong, ternyata Umi Salmah memiliki rumah mewah yang dijadikan kantor Tahara. Bangunan tersebut adalah hasil pembelian dari warga setempat yang sampai kini belum terselesaikan pembayarannya (22/08/2019).
Di dalam lokasi seluas 630 m2 tersebut, berdiri kantor Tahara milik Umi Salma. Dimana dirinya menjalankan usahanya sendiri dan dibantu oleh 1 orang sekertaris.
Bangunan ini bertuliskan CV Permata Bunda, dimana pengelolaan usaha kayu yang dijalankan Umi Salma berada tepat di depan bangunan ini berdiri.
Di bangunan ini juga terdapat ruang untuk blok bisnis penjualan pakaian yang dijual grosiran oleh Umi salmah. Di sebelahnya terdapat bangunan utama berlantai 2, yang digunakan sebagai aktifitas simpan pinjam berlangsung dan ditangani sendiri oleh Umi Salma. Bangunan ini pun dibeli dari seorang warga sekitar yang bernama Baburrahman seharga 200 Juta pada tahun 2015 dan hingga kini pelunasan rumah masih belom terselesaikan meskipun sudah digunakan Umi salma sebagai kantor bisnisnya.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan, “Saya mencoba menelusuri aset usaha Milik Umi salma, apakah benar bahwa dirinya memiliki kantor dan beberapa macam usaha yang dijalankannya. Namun setelah saya mengetahui kantor CV Permata Bunda ini, terungkap juga masalah baru yakni bangunan seluas 630 m2 ini juga bermasalah karena pembayaran yang belum diselesaikan oleh Umi Salma.
Saya pun mengarahkan para Korban yang satu persatu terungkap masalahnya untuk melaporkan ke Posko pengaduan investasi bodong yang sudah saya buka hari ini di Mapolres Lumajang”, ujar Arsal.
Perlu diketahui bahwa Umi Salma membuka usaha TAHARA (Tabungan Hari Raya) yang sudah berjalan 31 tahun yaitu mulai tahun 1988. Dalam menjalankan usahanya, tidak ada ijin sama sekali yang dimiliki oleh Umi Salma, baik ijin dari OJK maupun dari kementerian koperasi. Setiap penabung akan mengambil uangnya saat mendekati hari raya disertai bonus 5 kg gula per Rp 1 juta tabungan. Bila memiliki tabungan 5 juta berarti akan mendapatkan bonus 25 Kg gula pasir. [Jwo]