Kebijakan Baru Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Presiden Terbitkan Perpres 109/2025

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH memgeluarkan kebijakan baru sebagai perubahan arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional. Juga sebagai tonggak baru pengelolaan sampah nasional melalui penetapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 (Perpres 109/2025) tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat. Melalui Perpres ini, Pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber day energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

“Penanganan sampah menjadi energi terbarukan ini merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan. Kita ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih, sehingga yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) nanti adalah hanya residu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.

Perpres 109/2025 menghadirkan lompatan besar dibandingkan kebijakan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Regulasi baru ini memperkuat arah pengelolaan sampah nasional melalui beberapa penyempurnaan penting, antara lain:

Pertama, jika peraturan terdahulu berfokus pada percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 lokasi prioritas, kini Perpres 109/2025 memperluas sasaran ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan;

Kedua, peraturan ini menegaskan peran Danantara berupa dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

Ketiga, Perpres 109/2025 memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.

Keempat, pemerintah memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah. Skema ini diharapkan mampu menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional; dan

Kelima, pemerintah daerah memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL, yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.

“Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, serta partisipasi aktif pemerintah daerah, kita menata arah baru menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tegas Menteri Hanif.

Pemerintah menargetkan implementasi Perpres ini difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton, serta TPA yang telah melebihi kapasitas atau terbatas lahan. Teknologi yang diterapkan diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi bersih untuk mendukung kebutuhan energi nasional dan target Net Zero Emission 2060.

Melalui strategi pengelolaan dari hulu ke hilir — mulai dari pengolahan sampah organik di sumber, pengembangan fasilitas ekonomi sirkular, hingga penerapan teknologi pengolahan energi terbarukan — KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk mendorong Indonesia keluar dari darurat sampah dan menuju masa depan hijau yang berkelanjutan. Perpres 109/2025 bukan sekadar regulasi, tetapi tonggak perubahan menuju Indonesia yang bersih, asri, dan berkelanjutan.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait