KUPANG, beritalima.com – Banyak cara dilakukan setiap pemimpin untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di daerahnya masing –masing. Salah satu contoh nyata kebijakan yang diambil Bupati Ende, Drs. H. Haji Djafar Achmad yang menutup jalur darat, laut dan udara di Kabupaten Ende – Flores Provinsi NTT. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Mei 2020.
Untuk itu, juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi NTT yang juga Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si, meminta agar kebijakan bupati Ende tersebut dapat dikomunikasikan dengan baik.
“Kebijakan itu baik. Namun demikian harus dikomunikasikan secara baik dengan semua pihak termasuk para bupati se daratan Flores,” kata Marius dalam siaran pers yang diterima wartawan beritalima.com di Kupang, Rabu (29/04/2020) siang.
Dia menegaskan, prinsipnya kebijakan yang dikeluarkan bupati Ende itu sangat baik. “Perlu komunikasi. Apalagi di wilayah Flores kan kita saling tergantung soal logistik dan sembilan bahan pokok (sembako),” ungkapnya.
“Kebijakan PSBB ternyata cukup efektif dalam memperlambat penyebaran virus corona. Ini kita bisa lihat di angka-angka yang kita publish,” kata dia menambahkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende beberapa hari lalu telah mengeluarkan kebijakan untuk menutup pintu masuk dan keluar Ende, baik darat, laut dan udara. Seperti dikutip Pos Kupang.com, Bupati Ende Djafar Achmad melarang orang masuk dan keluar wilayah Ende, baik melalui transportasi darat, laut dan udara. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ende Nomor: BU.550/DISHUB.12/231/IV/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 H.
Untuk jalur darat, Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Ende telah menyiapkan petugas di perbatasan Ende-Kabupaten Sikka dan Ende-Kabupaten Nagekeo.
Marius mendukung upaya Pemkab Ende untuk menempatkan tenaga medis di setiap pintu perbatasan. “Saya pikir perlu ada petugas medis di setiap pintu perbatasan untuk memastikan agar setiap orang yang lewat atau masuk keluar Ende dalam keadaan sehat. Semua ini demi kebaikan seluruh masyarakat tidak hanya di wilayah Flores tetapi seluruh NTT,” tandas Marius.
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dalam pasal 2 ditegaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi criteria, yaitu jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Dikatakan, dalam situasi dan kondisi seperti ini dibutuhkan kepatuhan dan disiplin dari warga masyarakat NTT untuk selalu mengikuti protokol-protokol kesehatan sebagaimana yang disampaikan WHO dan otoritas pemerintah. “Selalu mencuci tangan dengan deterjen di air yang mengalir, social distancing dan physical distancing serta menggunakan masker jika berada di area publik. Semua ini untuk kebaikan bersama dan mempertahankan NTT tetap berada di zona hijau,” ujarnya. (L. Ng. Mbuhang/Valeri Guru/Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)