Kebijakan Inovasi Daerah Harus Berorientasi Pada Kepentingan Masyarakat

  • Whatsapp

beritalima.com | “ Inovasi merupakan sebuah keharusan untuk selalu dilakukan agar bisa tetap survive dalam mengarungi samudera zaman yang penuh dengan perubahan. Oleh karena itu, saya selalu mendorong dan mendukung segala upaya pemerintahan, baik yang dilakukan oleh Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk berinovasi karena hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun demikian ada hal – hal yang harus diingat bahwa kebijakan inovasi daerah harus mengacu pada prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya “, ujar Narasumber Inovasi Daerah Dede Farhan Aulawi di Pekalongan, Jum’at (28/8).


Lebih lanjut dia mengatakan bahwa keinginan berinovasi lahir dari pola fikir dan cara pandang yang kreatif dalam memandang suatu fenomena, serta didorong oleh keinginan yang kuat untuk selalu membuat karya dan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. Oleh karenanya dia sangat mengahargai langkah – langkah yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bandung dalam penyelenggaraan workshop dengan tema “ Strategi Peningkatan Inovasi Daerah Melalui Tupoksi DPRD untuk Peningkatan Daya Saing Global dan Kebijakan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 “. Artinya DPRD Kabupaten Bandung memiliki niat dan keinginan yang kuat untuk selalu memberikan yang terbaik buat masyarakatnya.
Kemudian Dede juga menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi landasan operasional dalam melaksanakan inovasi daerah. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang bentuk dan kriteria, pengusulan dan penetapan, uji coba, penerapan,penilaian, pemberian penghargaan, diseminasi, pemanfaatan pendanaan serta pembinaan dan pengawasan. PP tersebut diharapkan mampu mendorong kreatifitas 548 pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk  optimalisasi pelaksananan inovasi daerah.


Terkait dengan format inovasi tentunya sangat fleksibel karena inovasi sangat erat dengan kreativitas. Namun demikian, tentu wajar juga setiap daerah memiliki “prioritas” sesuai dengan tingkat kebutuhan, urgensi dan manfaat serta kondisi lapangan atas inovasi yang akan dilakukan. Dengan demikian penyusunan roadmap penguatan sistem inovasi daerah menjadi sangat penting. Misalnya saja prioritas tersebut diarahkan pada sektor pertanian inovatif dan pengembangan UMKM berbasis keterampilan wilayah. Atau bisa juga memanifestasikan gagasan-gagasan inovatif seperti digagasnya konsep kota cerdas, pemerintah daerah didorong untuk melakukan inovasi dan pembaharuan dalam pelayanan berbasis teknologi informasi. Sambung Dede.


Dede juga menambahkan bahwa “Inovasi” merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi menjadi salah satu tool dalam mengakselerasi peningkatan daya saing daerah, baik tingkat kabupaten/kota ataupun propinsi, termasuk juga meningkatkan daya saing negara. Setiap elemen negara yang meliputi pemerintah, swasta, dan masyarakat harus melakukan inovasi. Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi. Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Inovasi menjadi katalisator untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, di mana banyak program inovasi merupakan pengejawantahan dari upaya perubahan di berbagai bidang. Lebih jauh lagi, inovasi sesungguhnya dapat dimaknai sebagai reformasi birokrasi kontekstual, artinya pelaksanaan reformasi birokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan daerah setempat. Kesadaran pentingnya inovasi saat ini ditandai dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi. Tepatnya pada pasal 386 yang menyatakan bahwa ”dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi”. Inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pungkas Dede mengakhiri pandangannya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait