Kebijakan OJK Melegakan Para Pengkridit

  • Whatsapp
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan, tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha tetap jalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Jumat (20/3/2020).

Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan itu antara lain penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.

Kemudian metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

“OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off,” kata Wimboh.

Ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya, yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease, berlaku mulai 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

POJK ini diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan pada debitur yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk debitur UMKM, dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus dimaksud meliputi penilaian kualitas kredit/ pembiayaan/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai Rp10 miliar.

Selain itu juga restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/ pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar.

Untuk kondisi di Pasar Modal, Wimboh menjelaskan, bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus corona.

Berbagai instrumen kebijakan Pasar Modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia, seperti pelarangan short sellin, pemberlakukan auto rejection, dan halt trading.

OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal, dan memberikan kemudahan melakukan buy back saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu.

Untuk likuditas perbankan, Wimboh meyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait