Kebijakan Tiga Bulan Uang Diblokir Bikin Warga Takut Nabung di Bank

  • Whatsapp
Senator Dailami Firdaus: Kebijakan tiga bulan uang diblokir bikin warga takut nabung di Bank (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Kebijakan blokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan memicu kekhawatiran di tengah masyarakat untuk menabung. Aturan yang diklaim sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening justru dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Senator DPD RI dari Dapil DKI Jakarta, Dailami Firdaus menyampaikan, kebijakan semacam ini jika harus dijalankan perlu diterapkan dengan hati-hati dan berpihak pada keadilan.

“Kalau uang itu hasil kejahatan, seperti judi online atau pencucian uang, tentu wajar diblokir. Tapi bagaimana dengan masyarakat biasa yang menyimpan uang untuk sekolah anak, hajatan keluarga, atau kebutuhan masa depan?,” ucap Dailami (29/7).

Pimpinan Komite III DPD RI ini mengungkapkan, banyak masyarakat Indonesia, khususnya yang bekerja di sektor informal atau musiman, seperti petani, nelayan, dan pedagang kecil. Mereka tak selalu melakukan transaksi setiap bulan. Jika rekening mereka dianggap “diam” dan langsung diblokir, maka potensi ketidakadilan sangat besar.

“Ini bukan sekadar soal teknis perbankan. Ini soal rasa aman. Kalau rakyat mulai takut menyimpan uang di bank karena takut diblokir, itu tanda bahaya bagi sistem keuangan kita,” jelasnya.

Dailami menyebut, prinsip dasar dalam hukum dan demokrasi harus menjadi pijakan utama, harta masyarakat tidak boleh dibatasi tanpa alasan hukum yang sah dan proses yang transparan.

“Saya juga mengingatkan bahwa proses pemblokiran maupun pembukaan blokir kerap tidak mudah. Jangan membebani masyarakat kecil yang tidak selalu memahami prosedur birokrasi perbankan,” bahasnya.

Dailami menawarkan beberapa solusi konkret agar niat baik menjaga integritas sistem keuangan tidak berbalik menjadi ketidakadilan. Misalnya, pemblokiran hanya bisa dilakukan untuk rekening mencurigakan yang memiliki indikasi kuat terlibat dalam aktivitas kriminal atau melanggar hukum.

Kemudian, perlu sosialisasi yang masif dan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kepanikan atau kesalahpahaman.

“Perlu landasan hukum yang kuat dan transparan, bukan semata-mata keputusan administratif sepihak dari perbankan. Jangan asal blokir hanya karena sistem deteksi menyebut rekening diam. Tapi, lihat konteksnya, cek historinya, dan yang paling penting komunikasikan kebijakan ini dengan jujur kepada publik,” terangnya.

Dailami mengingatkan masyarakat berhak mengkritisi kebijakan pemblokiran rekening bank tiga bulan tidak ada transaksi. Sehingga, kebijakan yang memicu kegaduhan dan merugikan masyarakat bisa tidak diterapkan.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait