SURABAYA, –
Belum sempat menikmati nikmatnya serbuk haram berupa sabu-sabu (SS) yang dibelinya dari Jalan Kunti, pemuda asal Jalan Kalimas Baru 2 Buntu Surabaya ini kini mendekam dibalik jeruji besi penjara.
Pemuda yang tinggal kos di Jalan Mataram Gg. 6 Surabaya dan diketahui bernama Joko Santoso (31) tersebut dibekuk tim narkoba Polsek Tambaksari saat berhenti di Lampu merah Jalan Pegirian Surabaya.
“Beli di daerah Kunti Surabaya kepada seorang bandar biasa dipanggil Mas dengan harga Rp. 150.000,” singkat pelaku ini.
Kompol Prayitno, Kapoksek Tambaksari didampingi Kanit Reskrim Iptu Farida menjelaskan, pemakai sabu ini dibekuk pada, Rabu (19/7/2017), setelan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pekaku narkoba.
Saat dibekuk tersangka ini mengakui dan kedapatan membawa satu paket SS. “Pelaku tidak bisa mengelak saat petugas mendapatkan paket hemat sabu itu di saku celana sebelah kanan”, sebut Prayitno, Kamis (20/7/2017).
Terbukti bersalah, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Tambaksari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kini pelaku harus mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Tambaksari dan akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dari tersangka penyalahgunaan narkotika ini, petugas mengamankan 1 poket plastik klip kecil didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram.
Teks foto: Tersangka berikut BB di Mapolsek Tambaksari Surabaya.
Reporter: Ekoyono