Kecamatan Tanah Siang Jalin MoU Dengan Kejari Murung Raya

  • Whatsapp

MURUNG RAYA, beritalima.com- Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menjalin Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat, Rabu 14 April 2021.

MoU dan kerjasama ini, ditandatangani oleh Camat Tanah Siang, Putu Suranta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH. MH, dengan disaksikan oleh para Kepala Seksi masing masing instansi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH, MH, MoU dan kerjasama ini terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Yakni memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lainnya terkait Datun dengan surat kuasa khusus,” terang Suyanto, SH. MH.

MoU dan kerjasama di bidang Datun ini, juga untuk memperluas wawasan bagi kepala desa dan perangkat agar tidak terjerat masalah hukum. Terutama terkait penggunaan Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan APBDes.

Untuk diketahui, dalam kegiatan ini, pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Tak hanya pakai masker dan jaga jarak, tapi sebelumnya seluruh yang berkepentingan telah dilakukan rapid antigen dengan hasil, negatif. (Dibyo).

Suyanto, SH, MH (nomor 3 dari kanan), Putu Suranta (nomor 2 dari kanan) bawah.

beritalima.com

Pos terkait