KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Sebuah perusahaan wajib menjamin keselamatan dan perlindungan setiap karyawan. Salah satu bentuk perlindungan, secara umum dapat diberikan melalui penerapan HSE dan K3.
Hal tersebut telah terjadi kecelakaan di PT.Gemilang yang beroprasi dilokasi di Perusahan eks PT Mangoli Timber Producare, sehingga mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka serius yang masih dirawat di Puskesmas Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangole Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara pada Jum’at 24 Februari 2023 kemarin, sekitar pukul 15.30 Wit,
Sebab PT.Gemilang yang beroprasi itu, diduga tidak mengunakan Syarat – syarat dalam Penerapan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat diwawancarai, Senin (27/2/23), mengatakan, apabila diduga tidak ada pengunakan Syarat – syarat dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka pihaknya akan tindaklanjuti, “tegasnya.
Diketahui, terkait asuransi Syarat – syarat dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sedangkan pihak PT. Gemilang hanya mengawasi pekerja yang ada di PT.Moderen
Kemudian para tenaga kerja PT.Gemilang sebanyak 64 orang, namun diduga tidak ada Syarat – syarat dalam Penerapan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja serta pengelolaan lingkungan yang sudah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. [dn]