Atambua – Beritalima.com, sejumlah warga berkisar 325 orang pemilih masyarakat Desa Lawalutolus, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Propinsi NTT menyatakan penolakannya terhadap proses pemungutan dan perhitungan suara pilkades, hasil klarifikasi pleno pemilihan Kepala Desa Lawalutolus periode 2016-2022. (Selasa, 25/10/16).
Hal tersebut tertuang dalam pernyataan sikap masyarakat pendukung dengan menguraikan pelanggaran dan kejanggalan proses pemilihan yang berlangsung pada tanggal 13 oktober lalu.
Sebab masyarakat pendukung calon kepala desa dari pasangan nomor urut 1 (Viktorius Ana’o dan nomor urut 2 (Yohanes Yos Siku) yang berkeberatan terhadap proses pemungutan suara yang telah terselenggara karena telah terjadi pelanggaran dan pantia di sinyalir tidak memahami aturan yang pasti.
Adapun berbagai point yang terdapat dalam pernyataan sikap tersebut yang merupakan kejanggalan dalam proses pemilihan berlangsung dan melanggar ketentuan aturan yang terdapat dalam pasal – pasal sebagai berikut :
1. Pasal 10 ayat 1 : pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun ada 2 pemilih yang tidak terdaftar namun di ijinkan panitia untuk menggunakan hak pilihnya.
2. Pasal 43 ayat 1 : ada banyak suarat suara yang di coblos tidak menggunakan alat coblos yang di sediakan oleh panitia.
3. Pasal 47
4. Pasal 50
Pengajuan keberatan sudah di sampaikan kepada Bupati Belu dan ditanggapi positif oleh Bupati Belu lewat surat nomor Pemdes. 140/186/X/2016 dengan perihal perhitungan ulang dan pleno hasil pemilihan kepala desa lawalutolus, namun dalam perjalanan diabaikan dengan mengalihkan topik pada pembahasan DPT, kejanggalan yang di temukan saat klarifikasi adalah menyangkut peran saksi dan panitia yang kurang memahami pasti aturan yang bersifat pasti dari panitia kabupaten atau tidak ada sosialisasi aturan pilakades kepada panitia.
kuat dugaan bahwa panitia dan para saksi bekerja dalam keadaan tidak memahami aturan, dan mengakibatkan kami masyarakat lawalutolus sebanyak 325 orang pemilih merasa dirugikan oleh sikap pemdes selaku penyelenggara yang tidak berpihak pada keadilan dalam berdemokrasi.
jika pernyataan sikap kami tidak dihiraukan, maka kami akan melakukan pergerakan yang lebih besar lagi untuk membatalkan pelantikan kepala desa terpilih, demikian pernyataan sikap masyarakat desa lawalutolus. (Julian)