ACEH, Beritalima-Wakil Ketua Komisi I DPRA yang di Usung dari Fraksi Partai Aceh Azhari Sip resmi mengundurkan diri dari anggota legislatif, hal tersebut disampaikan dalam Komprensi Pers di Ruang Rapat Komisi I DPRA Senin-10-04-2017.
Menurutnya pengunduran di ini dilakukan dengan merasa Kekecewaan atas putusan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mempertimbangkan UUPA sebagai Lex spesialis dalam penyelenggaraan Pilkada Pemilihan Gubernur di Aceh.
Surat pengunduran diri Azhari di serah langsung kepada Ketua DPRA Muharuddin S.Sos.i, dengan Nomor I Istimewa tahun 2017, dalam surat itu mengatakan pengunduran diri disebapkan Pemerintah Pusat tidak perduli terhadap UUPA yang sudah disepakati.
Sebagaimana kita ketahui Pilkada Aceh diatur secara lengkap dalam UUPA, dimulai pendaftaran sampai pelantikan, baik itu pilkada Gubernur maupun bupati dan Wali Kota, dan juga pengaturan tentang penyelenggara pemilu diatur secara jelas yang berbeda dengan daerah lain, tutur Azhari.
Lex spesialis bagi Aceh terus menerus diabaikan dan dibonsai Keberadaan Partai Lokal, Partai Aceh, PNA, PDA, dan juga keberadaan Gubernur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota serta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota karena adanya UUPA tergas Azhzri.
Sementara itu, Ketua DPRA Muharuddin S.Sos,i, pada saat menerima surat mengundukan diri salah satu anggota DPRA menjelaskan, semua ini kita tunggu Proses, dan hari ini saya sudah menerima surat mendurkan diri Azhari Wakil Ketua Komisi I DPRA, dan ini semua kita tunggu keputusan Kemenrian. (Kemendagri).
Kita mengapresasi kebijakan yang dilakukan Azhari, Namun, tak semua meyakini pengunduran diri tersebut murni karena kekecewaan, Bahkan betul betul dengan ada kekecewaan, ungkap ketua DPRA.
Proses ini mulai dari persetujaun ketua partai, setelah itu ke fraksi di DPRA, ke pimpinan dan diteruskan ke KIP Aceh, ke Gubernur Aceh dan disampaikan ke Mendagri, setelah itu kita tunggu hasilnya baru bisa di Paripurnakan, Tutup Muharuddin,’’(Aa79)