Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda Asal Surabaya Dibekuk Tim Gabungan Polres Bangkalan

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com- Kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang pemuda asal Surabaya, Santoso Dwi Purnomo (24) dan Rendi Afrianto (24) ditangkap tim gabungan opsnal Satreskrim Polres Bangkalan bersama Polsek Burneh dan Polsek Sukolilo. pada hari Selasa (8/5/2018) kemarin.

Kronologisnya, Kedua pemuda asal Surabaya itu seydanh melintas di jalan raya Desa Sendang, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, dengan mengendarai sepeda motor merk Astrea sekitar pukul 01:00 WIB dinihari. kemudian dihentikan oleh tim gabungan dan dilakukam penggeledahan. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 (empat) bungkus plastik sabu-sabu yang disimpan didalam jahitan jaket tersangka.

“Mereka membeli barang haram itu patungan dengan masing-masing 200.000 (dua ratus ribu),” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, Kamis (10/5/2018).

Selain berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sabu-sabu aparat kepolisian juga berhasil menyita sepeda motor dan Handphone (HP) milik kedua tersangka.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *