Kedapatan Bawah Sabu 1.175 gram, Warga Vietnam Ini Dihukum 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Warga negara Vietnam, Nguyen Thi Thanh He terdakwa penyelundup sabu lewat Terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya, akhirnya diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Rabu (2/1/2019).

Sesuai amar putusan, vonis Majelis Hakim pimpinan Yulisar menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa, Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan unsur-unsur yang ada dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi. Antara lain, terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman, sehingga harus dijatuhi hukuman setimpal.

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan 6 bulan penjara,” ujar hakim Yulisar dalam amar putusannya.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa didampingi penerjemahnya saling berdiskusi dan langsung menyatakan menerima, sebelum hakim menyelesaikan putusan. Hakim Yulisar pun sempat kebingungan dengan sikap pasrah terdakwa.

Lalu, Yulisar memberikan pengertian bahwa terdakwa masih punya waktu selama 7 hari untuk menerima putusan tersebut, menolak atau bahkan mengajukan perlawanan banding.

“Jangan asal diterima dulu, ayo dekati penasehat hukum kamu untuk berunding. Kalau nanti kamu banding dan diterima bandingnya oleh Pengadilan Tinggi, maka putusan saya ini diabaikan, tapi sebaliknya kalau ditolak akan bisa lebih tinggi atau sama,” ucap Yulisar dengan mimik wajah penuh kasih.

Kegembiraan yang ditunjukkan warga Vietnam dan penerjemahnya itu dinilai wajar karena putusan hakim di bawah tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. Setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya, akhirnya Nguyen sepakat menyatakan pikir-pikir.

“Ya, kami akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Mohamad Hasim, penasehat hukum Nguyen.

Hakim Yulisar berdalih, nasehat itu dia berikan karena terdakwa dan penerjemahnya belum tahu betul sistim peradilan di Indonesia.

“Jangan sampai putusan ini nantinya dianggap tidak adil oleh terdakwa dan warga negara Vietnam lainya. Jadi kamu sepakat pikir-pikir dulu ya,” tutupnya.

Terdakwa Nguyen Tji Thanh He ditangkap petugas bea cukai bandara udara Juanda pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekira jam 21.30 Wib, setelah gagal melintasi mesin X- ray.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kristal putih bening dalam dinding koper troly warna hitam milik terdakwa terkontaminasi methamphetamine (sabu-sabu)

Setelah dilakukan penimbangan, ternyata serbuk kristal sabu itu diketahui berat brutonya 1.175 gram.

Kepada petugas Nguyen Thi Thanh mengakui serbuk sabu tersebut adalah barang milik orang yang tidak diketahui atau dikenal sebelumnya pada hari Minggu lalu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *