Kedutaan Besar Iran Menyatakan Intervensi Asing Memperburuk Situasi Unjuk Rasa

  • Whatsapp
Kedutaan Besar Iran menyatakan intervensi asing memperburuk situasi unjuk rasa (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com|+ Dalam siaran pers dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Islam Iran (Kedubes RII) untuk Indonesia di Jakarta (14/1) dijelaskan, unjuk rasa di Iran yang semula berjalan damai telah diintervensi pihak asing.

“Republik Islam Iran menyatakan kekhawatiran mendalam dan serius atas peran sikap dan intervensi terang-terangan dari beberapa aktor asing, terutama AS dan rezim Zionis,” tulis Kedubes RII.

Lalu, “pernyataan dan sikap yang eksplisit dan intervensionis dari para pejabat kedua pihak ini, mengandung provokasi  melakukan kekerasan, hasutan untuk menimbulkan kerusuhan, ancaman penggunaan kekerasan, dan melegitimasi tindakan destabilisasi internal, merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional, Piagam

Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama prinsip kedaulatan nasional, nonintervensi dalam urusan internal negara, dan larangan ancaman atau penggunaan kekerasan,” terangnya.

Bahkan, lebih jauh lagi menurut Kedubes RII, “secara khusus, pernyataan-pernyataan terakhir Presiden dan beberapa pejabat ekstremis AS, yang secara eksplisit mengandung ancaman dan provokasi untuk melakukan kekerasan di dalam Iran, bersama dengan sikap terang-terangan Perdana Menteri rezim Zionis yang secara nyata dan penuh tipu daya mendukung kerusuhan, pada praktiknya telah memicu intensifikasi kekerasan teroris dan destabilisasi sosial.”

Seperti diketahui, unjuk rasa bermula saat fluktuasi nilai tukar jelang akhir 2025, membuat unjuk rasa serikat pekerja dan ekonomi yang terdiri dari beberapa pengusaha dan pedagang di ibukota Tehran. Unjuk rasa itu diadakan dengan motif mata pencaharian dan sebagai reaksi dampak negatif fluktuasi mata uang terhadap kegiatan bisnis dan daya beli.

Tuntutan utamanya adalah mengembalikan stabilitas pasar dan menerapkan langkah-langkah ekonomi yang efektif. Unjuk rasa itu sejak awal bersifat umum.

Unjuk rasa berlangsung damai, berorientasi pada serikat pekerja dan tuntutan. Para pengunjuk rasa berusaha menyampaikan tuntutan dengan tenang tanpa mengganggu ketertiban umum.

RII berpegang teguh pada hukum dan praktik hak kebebasan berekspresi dan berunjuk rasa secara damai, dan mengakui hak-hak ini dalam kerangka konstitusi dan komitmen internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Kini, RII berusaha telah memasukkan langkah-langkah praktis ke dalam agenda, termasuk paket bantuan mendesak untuk kelompok rentan dan dialog langsung dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat pasar, untuk mengurangi tekanan biaya hidup dan memulai reformasi ekonomi.

“Republik Islam Iran sekali lagi menekankan komitmen penuhnya untuk melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak untuk berdemonstrasi dan berunjuk rasa secara damai, dan pada saat yang sama menganggap perlindungan keamanan publik, nyawa dan harta benda warga negara dan sarana umum sebagai tanggung jawab mendasarnya,” paparnya.

Dalam hal ini Kedubes RII, “mengapresiasi perhatian media dan opini publik Republik Indonesia, dan mengharapkan perkembangan terkait Iran disampaikan dengan pandangan yang komprehensif, adil, dan berdasarkan fakta, serta menghindari narasi yang selektif dan orientatif.”

Jurnalis: abriyanto

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait