SIDOARJO. Beritalima Com | Ketegangan terjadi di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan warga setempat bergerombol memblokir beberapa titik akses jalan menuju lokasi yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Keempat kalinya eksekusi lahan seluas 10.000 m2 di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo, sesuai putusan PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan PK Mahkamah Agung, menjadi hak milik Sarman (alm), Kamis (25/2/2021).
Kepala Desa Kemiri Novi ariwibowo mengatakan,mengakui tidak bisa mencegah upaya yang dilakukan warganya itu. Baik yang memblokade akses masuk Desa Kemiri maupun memasang spanduk penolakan rencana eksekusi itu.
“Karena itu bagian dari wujud kepedulian warga mempertahankan aset milik Desa Kemiri.”
Novi menambahi masyarakat Desa Kemiri tidak menolak adanya eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun harus jelas obyek tanah yang dieksekusi.
Sementara Kabagops Polresta Sidoarjo AKP Tri Sisbiantoro, Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya eksekusi ditunda. Eksekusi tanah sesuai dengan putusan PN Sidoarjo yang ada di Desa Kemiri ini di tunda karena masih belum adanya titik kejelasan yang akan dieksekusi juga pertimbangan situasi keamanan.
“Kita sebagai aparat tidak menginginkan adanya gesekan antara warga dengan petugas. Walaupun jumlah warga yang begitu banyak, kami tetap melakukan pengamanan hingga suasana menjadi kondusif, dan untuk pengamanan yang di turunkan dilokasi kurang lebih 475 antara lain dari polisi 375 porsenil dan di bantu TNI 100 porsenil. (Kus)