LUMAJANG,beritalima.com- Kegiatan “Lumajang Biyen” sungguh mengundang para pengunjung yang sangat besar jumlahnya, tetapi menyisakan permasalahan yang berujung pelaporan yang ditangani kejaksaan di Lumajang. Hal itu disebabkan dengan tanpa adanya dokumen yang lengkap pelaksanaannya, dan menjadi sorotan para awak media, (05/02/2020).
Dari hasil pantauan awak media berdasarkan dari kabar yang berkembang, event “Lumajang Biyen” yang bertempat di Lokasi pabrik teh Kertowono, desa Gucialit, kecamatan Gucialit, kabupaten Lumajang tahun lalu sekarang sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Lilik D Prasetio saat dikonfirmasi awak media. Dikatakannya kemarin diruang kerjanya, bahwa ada laporan terkait “Lumajang Biyen” dan dirinya sudah membaca laporan tersebut.
Menurutnya, pihak Kejari masih belum bisa menindaklanjuti terkait hal tersebut, dikarenakan masih menyelesaikan kasus Tipikor lainnya. “Iya benar ada pengaduan terkait “Lumajang Biyen” dan saya sudah baca tapi kami belum tindak lanjuti soalnya Kami masih fokus terhadap kasus pak Yossi, terkait pasar hewan. Sebab kami masih bolak-balik Lumajang-Surabaya”, kata Lilik kepada sejumlah wartawan.
Menurut Lilik D prasetio, nanti kalau sudah selesai satu per satu akan ditindaklanjuti perkara yang diduga penyelewengan anggaran ini dan meminta kepada wartawan untuk membantu lebih detail datanya.
Menurut M.Ghofur bagian sekretariat pejabat pengadaan waktu itu, yang sekarang berada di staf Disnaker kepada awak media saat dikonfirmasi juga menyampaikan kalau event “Lumajang Biyen” memang tidak ada dokumen LPSE di lihat di sistem kosong.
“Waktu Itu saya selaku pejabat pengadaannya saja yang melaksanakan Bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Sarpras Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, PPKnya adalah Wiwin dan Agni dan benar memang di sistem gak ada LPSE kosong”, jelas Ghofur.
Ghofur kepada awak media menjelaskan, bahwa dana tersebut sebesar Rp 400000000,- pagunya, yang di bagi dua paket Rp 200000000,- pagunya untuk Event Organizer (EO) nya, Rp 200000000,- lagi di buat untuk perlengkapan penyewaan alat pesta. “waktu itu saya lelang juga gak ada penawaran dan saya sudah menyarankan agar di tender ulang saya sudah konfirmasi ke PKK untuk di ulang lelang dan pelaksanaan di tunda tapi dari dinas pariwisata gak mau ya gak papa kalau ada apa apa tangung sendiri resikonya”, imbuh Ghofur.
Saat dikonfirmasi ulang via WA, Lilik menambahkan bahwa dirinya masih ada beberapa perkara tipikor yang fokus ia kerjakan. Dirinya harus bolak balik Surabaya-Lumajang untuk penyelesaian perkara sidang tipikor di PN tipikor Surabaya. “Rencana mungkin baru minggu depan kami telaah, selanjutnya apabila memungkinkan kami segera puldata pulbaket dan klarifikasi mengenai berita tersebut”, pungkas Lilik. (Jwo)