SANANA, beritalima.com-Sejumlah minyak elegal yang di lakukan oknum pengusaha yang tidak memiliki ijin yang lengkap yang sementara beraktifitas dengan mengunakan transportasi laut. di desa mangon pantai kecamatan kota sanana kabupaten kepulaun sula (Malut)
Idham,warga asal mangole,mengakui, jika beberapa pekan terakhir ini masyarakat di daerahnya kabupaten sula,kesulitan mendapatkan pasokan minyak tanah maupun solar dan bensin akibat pasokan dari depot Pertamina sanana, tidak begitu terlambat tiba di pangkalan.hanya ada oknum SPBU dan pangkalan dengan mahfia minyak eleglal berenesial (C) di duga berkerja sama SPBU dan PT,Sanana lestari untuk membawa keluar dari pulau sula.pada hal minyak tersebut untuk melayani masyarakat di sekitar desa yang di kabupaten sula bukan di bawah ke pulau taliabu,sebab minyak tersebut sudah ada jatah masing – masing pulau.
Kepala dinas prindustrian koperasi dan perdanganan (Disprindakop) kabupaten kepulauan Sula, “Bakri Upara” saat di hubungi membenarkan bahwa memang betul ada sejumlah pengusaha elegal tidak mempunyai pangkalan minyak ,jelasnya. Jumat,10/3/2017.
Lanjutnya, terkait hal ini,dirinya juga sudah melakukan konfirmasi langsung ke pihak agen dalam hal ini, PT.Sanana Lestari dan pihak SPBU ”disitu saya menanyakan kenapa sejumlah pangkalan minyak tanah yang mempunyai ijin usaha yang sudah habis masa berlakunya namun masih memberikan stok minyak tanah,dan begitu pula adanya oknum tidak memiliki ijin sama sekali,disitu menurut penjelasan pihak PT.Sanana Lestari bahwa memang betul ada pangkalan minyak tanah yang mempunyai ijin sudah kadaluarsa namun mereka juga sudah mempunyai niat untuk mau memperpanjang,disitu saya mengatakan bahwa kalau memang begitu maka itu kewenagan PT.Sanana Lestari akan tetapi jangan sampai terjadi hal-hal yang di luar dugaan kami dari disprindakop maka PT.Sanana lestari harus bertanggung jawab karena yang memberi minyak itu kalian selaku agen,katanya.
Proses penyaluran dilakukan pihak pengelola SPBU dan PT.Sanana Lestari tersebut sudah tentu tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan presiden (PP) nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. dan Permen ESDM nomor 16 tahun 2011 pasal 10 ayat 5 tentang kegiatan penyaluran BBM.
Sudin,warga desa mangon desak pihak aparat ke polisian polres kepulaun sula agar tindak lanjuti pengusaha minyak elegal yang sementara beraktifitas di pantai desa mangon,karna banyak menyusahkan warga di kabupaten kepulaun sula.(@dino)