Kegiatan Pembinaan Penatausahaan Persediaan dan Pendampingan Entri Persediaan e-BMD Digelar BPKAD Jombang

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – “mengajak kepada semua peserta Pembinaan Penatausahaan Persediaan Dan Pendampingan Entry Persediaan Pada e-BMD ini, dapat menyerap dengan baik penjelasan dari segi teori dan teknis aplikatif yang disampaikan oleh narasumber, dan kemudian dengan penuh komitmen dapat mengimplementasikannya pada perangkat daerah masing-masing, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)”

Demikian hal itu diungkapkan M. Nasrhullah, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, berhasil diminta tanggapannya usai acara Penyerahan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Bung Tomo, Gedung Pemkab Jombang, Jum’at (20/12/2024).

Hal ini dari pantauan beritalima.com termasuk refleksi akhir tahun namun dijelaskan Kepala BPKAD, bahwa selama ini fokus pada penatausahaan aset tetap dan tak kalah penting tentang tertib penatausahaannya karena termasuk komponen penyusunan neraca Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengurus barang, pengurus barang pembantu maupun pembantu pengurus barang didalam menatausahakan persediaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Nasrhullah.

Sementara dalam Permendagri No.47/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah menjelaskan tugas dan kewajiban pengelola serta pengurus BMD secara rinci maka dituntut selalu adaptif dan proaktif terhadap regulasi terbaru terkait BMD

“Hal ini ditunjang dengan diluncurkannya aplikasi e-BMD oleh Kemendagri sebagai alat bantu bagi Pemerintah Daerah di dalam mengimplentasikan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 ke dalam Penatausahaan BMD,” terangnya.

Lanjut Nasrhullah, pedoman penatausahaan Barang Milik Daerah sebagaimana diamanatkan pada Permendagri tersebut, terdapat prosedur atau ketentuan dalam mengelola BMD termasuk persediaan. Adapun hal-hal yang diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 meliputi penatausahaan dan penyaluran BMD berupa persediaan.

“Penatausahaan persediaan menjadi salah satu tanggung jawab Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu SKPD. Agar penatausahaan persediaan dapat berjalan dengan tertib diperlukan kontribusi penuh dari pengurus barang dan/atau pengurus barang pembantu,” imbuhnya.

Sementara ditandaskan Kepala BPKAD, untuk mewujudkan pengelolaan dan penatausahaan BMD di Kabupaten Jombang yang tertib dan akuntabel maka pada tanggal 2 – 4 Desember 2024 bertempat di Hotel Fatma Jombang, BPKAD Jombang menggelar kegiatan Pembinaan Penatausahaan Persediaan dan Pendampingan Entri Persediaan pada E-BMD yang diikuti oleh seluruh Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu dilingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.

Endingnya saat membuka acara penyerahan anggaran, Nasrhullah selaku Kepala BPKAD Kabupaten Jombang menjelaskan tujuan kegiatan itu, diantaranya meningkatkan kompetensi Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu dalam memahami tata cara penatausahaan persediaan sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan meningkatan kualitas penatausahaan persediaan serta mengimplementasikan penatausahaan persediaan pada e-BMD.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait