Kehadiran Negara Harus Tegas dan Jelas Mensikapi Nasib GTKHNK 35

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | GTKHNK 35+ merupakan wadah bagi berkumpulnya para guru dan tenaga kependidikan honorer non Kategori usia lebih dari 35 tahun, mereka telah mengabdi dalam dunia pendidikan rata-rata lebih dari 5 tahun. Tidak sedikit pula anggotanya telah mengabdi lebih dari 15 tahun dengan minimnya honor yang jauh dari layak, belum lagi harus menempuh medan yang sulit dengan jarak puluhan kilometer.
Hal ini tidak bisa dipungkiri, terbukti dengan reaksi keras atas rekrutmen PNS dan PPPK akhir-akhir ini.

“Kita akan selalu komitmen, gotong royong, dalam memperjuangkan nasib kawan-kawan guru honorer dan tenaga kependidikan se-Indonesia. Kehadiran negara harus jelas dan transparan dalam menangani permasalahan GTKHNK 35+ ini.” dengan nada tegas Rina menuturkan.

“Solusinya sudah jelas, dengan mengangkat kami menjadi PNS tanpa Tes melalui KEPPRES. Kami yang sudah mengabdi dan terbukti bekerja selama bertahun-tahun dalam menjalankan amanah undang-undang, jangan dipandang sebelah mata.” Tegasnya disela sela kunjungan ke Gedung Nusantara melakukan koordinasi dan konsultasi.

“Gerakan kami real dan terukur.
Mulai dari daerah sampai ke tingkat nasional akan kita desak dengan melakukan aksi nyata. “Kami beserta rekan-rekan perwakilan GTKHNK 35+ di tiap propinsi telah melakukan upaya-upaya, audensi dan koordinasi dengan Komisi II, X, dan XI DPR RI, juga DPD RI Komite III” ungkap Rina Widiayanti Ketua Umum GTKHNK 35+ Dikmen Indonesia yang mewakili aspirasi GTKHNK 35+ ini.

Ketika koordinasi dengan DPR RI, mereka ditemui oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Regulasi rekrutmen satu juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 dirasakan sangat merugikan
GTKHNK 35+ yang mengabdi di sekolah sekolah negeri di semua jenjang.”
Lebih lanjut Politisi Golkar menjelaskan bahwa mereka merasa terkendala para pesaing yang lebih muda dan pelamar pada umumnya. Mereka juga terkendala pada validasi dan verifikasi ijasah.

Pada kesempatan yang sama Rina menjelaskan “Saat audensi beliau berkomitmen akan memperjuangkan nasib para guru dan Tendik honorer, khususnya yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan untuk segera seharusnya diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes, ya kami ada bela negara untuk pendidikan di negara ini, kami layak dapat KEPPRES PNS TANPA TES,” tegasnya

“Beliau juga minta agar semua pegawai honorer yang ditetapkan hingga 15 Januari 2014 bisa langsung diangkat menjadi pegawai, dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Kami sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” sambung Rina.

“Mereka akan terus berjuang tanpa lelah. Karena mereka tidak bisa ikut test CPNS karena terikat peraturan dan undang-undang, yang menyatakan bahwa usia maksimal 35 tahun ke atas tidak bisa lagi ikut tes PNS. “Sementara kenapa dikatakan non kategori, karena kami bukan terdaftar dalam K2,” ujarnya dengan penuh harapan.

Karena itu, pihaknya saat masih menunggu kebijakan pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan honorer ini. Karena ada 149.786 lebih, GTKHNK 35+ se-Indonesia.

“Janganlah membuat kami menangis. Karena khusus kami yang berada di Riau ini ada namanya guru bantu, guru honorer daerah yang dibayarkan APBD daerah. Ada yang dari komite yang dibayarkan dana BOSDA dan BOSNAS,” ungkapnya dengan nada sedih saat menirukan pembicaraannya dengan Komisi II DPR RI.

Tak hanya itu, rombongan tersebut juga menyampaikan hasil pertemuan pihaknya dengan Komisi X DPR RI. Dimana Komisi X mengapresiasi niat baik GTKHNK 35+ memperjuangkan nasib guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah – sekolah negeri.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengharapkan pemerintah dan DPR RI untuk segera menyelesaikan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terutama mengenai pasal 131A.

Kemudian pihaknya juga mengharapkan pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan dalam bentuk Keppres mengenai pengangkatan PNS tanpa tes bagi GTKHNK 35+.

“Kami juga menolak pengangkatan melalui rekrutmen PPPK bagi pendidik dan tenaga kependidikan khusus guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori umur 35 tahun ke atas,” ungkapnya. Pungkas Rina menutup wawancara. (Wan/Rin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait