BANYUWANGI, beritalima.com – Keresahan masyarakat Banyuwangi terkait penyerahan sepertiga kawasan Kawah Ijen yang diserahkan ke wilayah Kabupaten Bondowoso oleh Bupati Banyuwangi menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat Banyuwangi yang akan melakukan Citizen Lawsuit terhadap Bupati Banyuwangi.
Mencuatnya penandatanganan Berita Acara Kesepakatan (BAK) Nomer: 35/BADII/VI/2021 tertanggal 3 Juni 2021 penyerahan wilayah kawah ijen ke Bondowoso oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dikalangan publik menjadi penyebab keresahan masyarakat Banyuwangi untuk itu Direktur Pusat Kajian Kebijakkan dan Pembangunan Strategis (PUSKAPTIS) Amrullah yang sebelumnya meminta kepada Bupati Banyuwangi membatalkan perjanjian tersebut melalui Pengadilan Negeri.
Menurut Amrullah kalau pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak berani melakukan pembatalan perjanjian tersebut melalui Pengadilan Negeri maka kita bersama masyarakat akan melakukan gugatan terhadap Bupati Banyuwangi.
“Kami memberikan waktu 7 X 24 jam kepada Bupati Ipuk untuk menjelaskan sejelas-jelasnya dari kesepakatan tersebut karena itu sangat mencederai dan melukai pelaku usaha, wisata, institusi dan SKPD yang ada di Banyuwangi dan seluruh masyarakat Banyuwangi. Mencederai budaya leluhur dan upaya para pejuang Banyuwangi dimasa kerjaan Blambangan. Artinya dalam hal ini tidak ada tawar menawar dalam hal posisi kawah ijen, kalau kawah ijen itu hilang maka Banyuwangi akan hilang karena kawah ijen merupakan rohnya Banyuwangi, tidak ada Banyuwangi tanpa Kawah Ijen begitu sebaliknya. Sejengkalpun kami tak mau kehilangannya kawah ijen apalagi sampai diserahkan ke Bondowoso, kalau tidak maka kami akan mengajukan CITIZEN LAWSUIT”, Paparnya.
Gugatan warga negara untuk menyelesaikan permasalahan yang dirasakan oleh warga negara atas dasar kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam memenuhi hak-hak warga negara.
“Kita paksa Bupati dipengadilan untuk mengakui tentang pernyataan itu dan kita paksa Bupati untuk menjelaskan benar tidaknya kawah ijen itu diserahkan ke Bondowoso karena selama ini Bupati Ipuk kan merasa tertekan padahal tidak, siapa yang berani menekan Bupati Ipuk itu tidak ada, Bupati Ipuk itu orang cakap dalam melakukan perbuatan hukum juga sah melakukan tindakan hukum selaku pemangku wilayah Banyuwangi kecuali dia itu orang gila atau anak – anak baru tidak sah dalam melakukan tindakan hukum. Bupati Ipuk inikan orang dewasa dan cakap dalam melakukan perbuatan hukum saya kira itu hanya mengada-ngada dan itu hanya alasan yang dibuat oleh Bupati Ipuk dalam hal ini bukan merupakan dinamika, dinamika itu hanya akal – akalnya Bupati Ipuk saja seakan merasa bersalah padahal tidak dan itu yang harus kita lawan”, Tegasnya.
bersama masyarakat akan langsung mengambil sikap dalam pengkajian dan dampak yang ditimbulkan terkait penyerahan sepertiga kawasan kawah ijen yang menjadi ikon wisatanya Banyuwangi.
“Selain itu kita bersama masyarakat membuat kelompok diskusi karena ketika sepertiga wilayah itu hilang akan menyulitkan administrasi bagi warga sekitar seperti penambangan belerang, banyak merugikan pelaku wisata dan masih banyak dampak dampak yang ditimbulkan itu tidak difikirkan oleh Bupati Ipuk, saya tidak paham apakah terlalu bodoh atau apa itu, makanya kita lawan itu bersama masyarakat Banyuwangi dan besuk akan kita ajukan somasi terhadap Bupati Banyuwangi”, Pungkasnya. (Abi/Tjandra)