Jakarta, beritalima.com|– Kejaksaan Agung (Kejagung) beri laporan keuangan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2023 kepada Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta (20/8).
Dari pihak Kejagung dipimpin Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mewakili Jaksa Agung, didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono.
Pihak Kejagung aksa Agung menyampaikan dalam menjalani tugas dan fungsinya hingga 2023 berhasil mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak delapan kali berturut-turut.
Lalu, pada Tahun Anggaran 2023, Kejagung mendapatkan Pagu Anggaran sebesar Rp16.237.600.348.000 (enam belas triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Dari jumlah tersebut realisasi serapan anggaran mencapai 98,24% atau Rp15.952.259.596.131 (lima belas triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu rupiah).
Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan per 31 Desember 2023 yakni Rp4.444.400.167.769 (empat triliun empat ratus empat puluh empat miliar empat ratus juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) atau secara persentase 350,97% dari target Rp1.266.328.676.000 (satu triliun dua ratus enam puluh enam miliar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Dari jumlah tersebut, akun realisasi pendapatan terbesar per 31 Desember 2023 adalah Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp2.270.410.043.584 (dua trilliun dua ratus tujuh puluh miliar empat ratus sepuluh juta empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) atau secara persentase 2.607,90% dari total target Rp87.058.791(delapan puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).
Sebagai informasi disampaikan juga terkait Rincian Pagu Alokasi Anggaran Kejaksaan RI Per 19 Agustus 2024, yaitu Rp12.335.412.718.724 (dua belas triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus dua belas juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) atau secara persentase 66,20% dari pagu sebesar Rp18.634.776.162.000 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).
“kami ingin menegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab kami dengan penuh integritas dan profesionalisme guna memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik ke depannya,” tegas Jaksa Agung.
Jurnalis: Abri/Rendy