Kejagung Digugat, Sita 199 Kontainer Milik PT Temas Tbk

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Agung Republik Indonesia digugat perlawanan oleh PT Temas Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait penyitaan 199 kontainernya yang mengangkut kayu ilegal milik PT Rajawali Papua Foresta (RPF).

Berdasarkan SIPP, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 12/Pdt.Bth/2022/PN Sby, nomor 13/Pdt.Bth/2022/PN.Sby, nomor 14/Pdt.Bth/2022/PN.Sby dan nomor 15/Pdt.Bth/2022/PN.Sby serta nomor 16/Pdt.Bth/2022/PN.Sby dan didaftarkan pada Jum’at 7 Januari 2022. Selain Kejagung, PT Temas Tbk juga menyertakan gugatan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, Senin (6/6/2022), kuasa hukum PT. Temas, Robert Panggabean menghadirkan saksi, Yonta Perkasa, yang merupakan mantan marketing PT Temas wilayah Papua. Dalam keterangannya, Yonta mengatakan bahwa PT. Temas tidak ada kaitannya dengan PT RPF. yang memiliki kayu-kayu ilegal tersebut.

“Temas tidak berhubungan langsung dengan pemilik barang. Kami (Temas) hanya berhubungan dengan pihak ekspedisi. Karena kami hanya menyewakan kontainer, dan pengangkutannya menggunakan KM Selat Mas,” terang Yonta.

Kata Yonta, berdasarkan Syarat Operasional Prosedur (SOP) pihaknya hanya meminta data barang muatan dalam Shiping Instraction dan surat jalan.

“Untuk mengangkut kontainer tersebut, kami hanya minta Shiping Instraction dan surat jalan. SOP-nya seperti itu,” katanya.

Saksi Yonta mengaku baru mengetahui bahwa kontainer yang dikirim dari Papua itu bermasalah, ketika KM Selat Mas tiba di Teluk Lamong, Surabaya.

“Saya tahunya saat ditelpon oleh petugas bongkar, bahwa ada masalah dengan isi kontainer. Kemudian saya ke Teluk Lamong, sampai di sana kontainernya sudah dipolis line,” bebernya.

Sementara itu selepas sidang, kuasa hukum Penggugat, Robert Panggabean mengatakan kalau memang ada masalah dengan isi muatan di konteiner tersebut, mengapa KM Selat Mas diberikan ijin untuk berlayar oleh Syahbandar.

“Seharusnyakan sebelum berangkat Syahbandar mengecek isi konteiner apakah sesuai dengan dokumen yang diberikan. Tapi ini kapal boleh jalan, berartikan tidak ada masalah,” kata Robert.

Robert juga merasa heran, mengapa yang disita dan dijadikan sebagai barang bukti hanya kontainernya saja. Padahal menurutnya, yang dijadikan alat angkut adalah kontainer dan KM Selat Mas.

“Kok yang jadi alat bukti dan disita cuma peti kemasnya? Kan alat angkutnya ada 2, peti kemas dan kapal,” tanyanya heran.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, Penggugat, dalam petitumnya antara lain : Memerintahkan kepada Terlawan supaya tidak melaksanakan pelelangan atas: sejumlah 199 kontainer, yang diperoleh Terlawan sebagai rampasan Negara sesuai putusan perkara putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2180/Pid.B/LH/2019/PN.Surabaya tanggal 27 September 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 47/PID.SUS-LH/2020/PT. Surabaya tanggal 18 Maret 2020.

Sesuai putusan perkara putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2183/Pid.B/LH/2019/PN.Surabaya tanggal 27 September 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 49/PID.SUS-LH/2020/PT. Surabaya tanggal 16 Maret 2020.

Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2179/Pid.B/LH/2019/PN.Surabaya tanggal 27 September 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 50/PID.SUS-LH/2020/PT. Surabaya tanggal 18 Maret 2020.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2181/Pid.B/LH/2019/PN.Surabaya tanggal 27 September 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 46/PID.SUS-LH/2020/PT. Surabaya tanggal 16 Maret 2020.

Sesuaiu ptusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2180/Pid.B/LH/2019/PN.Surabaya tanggal 27 September 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 47/PID.SUS-LH/2020/PT. Surabaya tanggal 18 Maret 2020.

Memerintahkan supaya 199 kontainer tersebut diserahkan kepada PT Temas Tbk seketika setelah putusan ini diucapkan dalam keadaan baik tanpa beban hukum. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait