Jakarta, beritalima.com| – Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Ketua Desk dalam Rapat Tingkat Menteri di Jakarta (2/1), perkuat peran Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara.
Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola berperan perkuat sinergi antar lembaga untuk mencegah tindak pidana korupsi dan mendampingi BUMN/lembaga negara dalam tata kelola bisnis yang baik.
Dan peran Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara adalah memperkuat pengawasan terhadap penerimaan devisa dari sektor ekspor, impor, dan jasa serta menyusun kebijakan inovatif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.
Rapat yang dibarengi dengan jumpa pers ini dihadiri Pejabat Kementerian/Lembaga seperti Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Hasbi, Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Riyatno, Kakortastipikor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, dan Para Jaksa Agung Muda.
Jaksa Agung Burhanuddin menekankan, pembentukan kedua desk merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Kedua desk ini, yang baru terbentuk pada November 2024, telah menunjukkan kinerja signifikan dalam mendukung stabilitas ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Meski desk koordinasi yang dipercayakan kepada Kejaksaan baru terbentuk pada tanggal 4 November 2024 yang lalu, namun desk koordinasi tersebut telah menunjukkan kinerja yang sangat membanggakan,” ujar Burhanuddin.
Di sisi lain, Burhanuddin mengakui keprihatinannya atas Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada tahun 2024, dengan peringkat yang merosot dari posisi 110 ke 115 dunia. Hal ini mencerminkan perlunya langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif dan terkoordinasi.
“Korupsi adalah musuh kita bersama, dan inisiatif ini menjadi langkah nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” jelas Jaksa Agung.
Dari hasil rapat, digarissbwahi beberapa hal. Diantaranya, penegakan hukum kasus korupsi harus seimbang, menghasilkan efek jera tanpa mengganggu laju belanja pemerintah, yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi.
Lalu pembenahan tata Kelola dan penguatan akuntabilitas melalui teknologi digital, seperti e-katalog, dan e-government, harus didorong untuk mencegah peluang korupsi, pemulihan aset (asset recovery) harus menjadi prioritas untuk meningkatkan penerimaan negara. Jaksa Agung mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga integritas pemerintahan demi Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Jurnalis: Abri/Rendy