Kejagung Petakan Penertiban Kawasan Hutan

  • Whatsapp
Ada aturan baru dari Presiden, Kejagung sosialisasi petakan penertiban kawasan hutan (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com| – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai petakan penertiban kawasan hutan, sesuai dengan peraturan yang baru. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jam-Intelijen) Prof. Reda Manthovani gencar sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH), seperti yang baru saja dilakukan melalui Zoom Meeting (10/1).

Sosialisasi bertujuan untuk optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

Jam-Intelijen menjelaskan, sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif. Namun, setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi.

Jadi, akan ada penambahan serta penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja. Diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja, di mana pada Pasal 110B, Pemerintah memiliki kewenangan mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Terkait RPerpres PKH, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan. Dan, ada  klasterisasi atas dasar objek kawasan hutannya, yaitu Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi.

Apabila ada perusahaan tak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Bahkan bisadilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” pesan Jam-Intelijen.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait