Kejagung Tanggapi Bebasnya Gregorius Tak Beralasan

  • Whatsapp
Kejagung melalui Kapuspenkum tanggapi kasus Ronald

Jakarta, beritalima.com| – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar langsung tanggapi Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Bebasnya Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang dinilainya sangat sumir dan tidak beralasan.

“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” ujar Kapuspenkum.

Menurutnya, Majelis Hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menampilkan bukti CCTV menggambarkan kendaraan dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami.

Kapuspenkum juga menganggap fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonisi. Dan, memandang Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.

”Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” imbuh Kapuspenkum.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ronald yang anak dari mantan anggota DPR dari salah satu partai politik besar, kasusnya terjadi pada 4 Oktober 2023. Ia didakwa membunuh dan menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di salah satu mal Surabaya.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait