Jakarta, beritalima.com|– Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tangkap dua orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula, salah satunya Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) periode 2015-2016.
Satu lagi yang menjadi tersangka adalah CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Pada 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementrian disebutkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada 2015 Menteri Perdagangan TTL memberi izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527/2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. Tetapi atas izin TTL dilakukan impor oleh swasta.
Lalu pada 28 Desember 2015 saat Rakor Bidang Perekonomian dikatakan Indonesia pada 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton. Di November-Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI perintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Pada 2016, TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI).
Atas sepengetahuan dan persetujuan TTL, Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, izin impor dari Kemendag diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.
Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan pengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.
Kerugian negara akibat perbuatan tersebut senilai Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI).
Kedua tersangka kini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jurnalis: Rendy/Abri