Kejahatan Keuangan Semakin Inovatif, IASC Kembalikan Dana Korban Scam Rp161 Miliar

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan dana korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Totalnya sebanyak Rp161 miliar dengan jumlah korban 1.070 orang. Angka tersebut tercatat sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana korban scam tersebut secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/01/2026). Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi XI RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi dan sejumlah korban scam.

Friderica menyampaikan, pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat. “Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.

Kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama. Berbagai modus scam dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Friderica menambahkan, berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, seperti adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana.

Sementara itu Mahendra Siregar dalam sambutannya mengatakan, upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” ujar Mahendra.

OJK juga mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman. Hal ini menjadi lesson learn bagi kita semua dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital dimaksud.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan, kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial. “Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” tuturnya.

Misbakhun menilai keberadaan dan langkah-langkah OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital. “Saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh IASC, Satgas PASTI, memberikan harapan,” imbuh Misbakhun.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 sampai 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat dengan total nilai kerugian hingga mencapai Rp9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp436,88 miliar.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan IASC. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. (Gan)

Teks Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait