Kejaksaan Bantu PLN Selesaikan Tagihan Listrik Bulanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com,.PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surabaya Utara, Surabaya Barat dan Surabaya Selatan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dan Kejari Surabaya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama yang dilaksanakan di Harris Hotel & Convention Gubeng Surabaya, Rabu (26/1/2022).

Manajer UP3 Surabaya Utara Hamzah mengatakan, kesepakatan kerjasama dengan dua Kejaksaan ini sebagai upaya membantu instansinya dibidang bantuan hukum.

“Guna membantu PLN dalam hal pelayanan dan menjaga aset PLN,” kata Hamzah.

Senada dengan Hamzah, Manajer UP3 Surabaya Selatan Muhamad Rizlani menyebut, kerjasama ini dapat membantunya dalam hal penagihan tunggakan listrik, baik rumah tangga, instansi pemerintah maupun swasta.

“Dengan adanya kerja sama ini dengan harapan dapat membantu PLN dalam hal pembayaran bulanan listrik,” sebutnya.

Sementara itu Kajari Surabaya, Anton Delianto dan Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi dalam sambutannya mengatakan akan siap membantu PLN dalam menjaga aset dan membantu kelancaran pembayaran tagihan listrik.

Acara penandatanganan kerjasama ini diakhir dengan penyerahan cindera mata yang diberikan pihak PLN kepada Kajari Surabaya dan Kajari Tanjung Perak.

Terpisah, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, kerjasama tersebut untuk meningkatkan sinergitas dengan tujuan memperlancar koordinasi dan komunikasi, serta mempercepat dan mempermudah prosedur penyelesaian masalah.

“Selain itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok, fungsi serta peran strategis dalam mengahadapi masa pandemi Covid-19 dan mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya terkait bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya saat dikonfirmasi usai penandatanganan nota kesepakatan bersama.

Ruang lingkup dalam nota kesepakatan tersebut, lanjut Kajari Tanjung Perak, terdiri dari bantuan hukum, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal opini dan tindakan hukum lain yang diatur dalam undang-undang.

“Tadi terkait dengan pengamanan aset dan persolan kelancaran pembayaran tagihan listrik. Peran Kejaksaan dalam kerjasama ini adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara,” tandas Kasna. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait