Kejaksaan Berperan Penting Tangani Kejahatan Sumber Daya Alam

  • Whatsapp
Peran penting Kejaksaan tangani kejahatan sumber daya alam

Jakarta, beritalima.com |– Peran Kejaksaan Agung sangat penting dan strategis dalam penyelidikan, penuntutan dan eksekusi terkait kejahatan sumber daya alam (SDA). Hal ini diutarakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam-Datun) Dr. R. Narendra Jatna dalam paparannya tentang  “Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Terorganisir Lintas Negara Terkait Sumber Daya Alam.”

Dihadapan peserta studi ekskursi bertajuk Short Course on Transnational Organized Crime dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Charles Darwin University (CDU) School of Law.d Jakarta (23/1), Narendra menggarisbawahi peran kejaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Menurut Narendra, Kejaksaan Agung ditugaskan untuk memimpin Penegakan Hukum dengan melakukan upaya identifikasi dan penuntutan atas pelanggaran hukum di kawasan hutan. Lalu koordinasi lintas kementerian, untuk penegakan hukum, pemulihan Hak Negara dengan memastikan pengembalian hak negara atas lahan yang digunakan secara illegal dan pelaporan Terpadu kepada Presiden.

Adapun langkah-langkah penting yang telah dilakukan oleh Kejaksaan diantaranya membentuk  Satuan Tugas Khusus, seperti Satuan Tugas Mafia Tanah dan Sumber Daya Alam Lintas Negara, yang berfungsi untuk menangani kasus-kasus kritis seperti kerusakan hutan, perdagangan satwa liar ilegal, dan kejahatan lingkungan lainnya.

Langkah lainnya, menjalin kerjasama Internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan seperti ARIN-AP serta CARIN, Kejaksaan Agung memperkuat pemulihan aset dan pertukaran informasi lintas negara. Kasus Perdagangan Satwa Liar: Sebagai contoh, kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera berhasil diadili dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

Narendra menyampaikan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melindungi individu yang memperjuangkan hak lingkungan dari tuntutan hukum. “Kejaksaan juga berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan, termasuk asas pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi,” terangnya.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan. Kejaksaan Agung terus meningkatkan sinergi dengan lembaga internasional untuk mengatasi kendala tersebut.

Oleh karenanya, tambah Narendra, pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan, serta memastikan bahwa setiap pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat maksimal bagi negara.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait