Kejaksaan Bondowoso Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi KUBE

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro saat dikonfirmasi wartawan. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menetapkan seorang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang dilakukan tahun 2020 lalu di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.

Tersangka yang baru saja ditetapkan berinisial W, yang disebut merupakan koordinator pendamping KUBE di desa tersebut.

Dengan ditetapkannya W yang berdomisili di Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari ini, maka menambah daftar tersangka menjadi dua orang dalam dugaan korupsi KUBE.

Setelah sekitar dua pekan lalu Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan seorang tersangka pertama berinisial (I), warga Desa Sukorejo.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti dan keterangan atas keterlibatan W dalam dugaan korupsi ini. Bahkan, pihaknya menduga ada aliran dana kerugian negara pada tersangka W.

“Ini kan dibagi-bagi orang banyak, yang jelas ada (aliran dana, red),” jelasnya saat dikonfirmasi Rabu (10/8/2022).

Kini tersangka telah diamankan di Lapas Klas II B. Penahanan dilakukan, karena sejak awal tersangka W kurang kooperatif dalam memberikan keterangan. Bahkan, dalam pemanggilan pertama dan ke dua, sempat mangkir.

“Jadi banyak yang ditutup-tutupi, padahal kami sudah tahu, bukti-bukti pendukungnya sudah cukup, namun masih nutup,” ujarnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya masih membidik aktor intelektual dari dugaan tindakan korupsi ini. Karena itulah, pria akrab disapa Puji ini, mengaku akan ada penetapan tersangka lagi dalam waktu dekat.

“Ada ini masih ada lagi nanti, masih ada lagi (tersangka, red),” urainya.

Pada berita sebelumya, di Bondowoso ada tiga desa yang menerima bantuan sosial untuk pemulihan ekonomi.

Yaitu, Desa Mengok dan Desa Sukokerto Kecamatan Pujer, dan Desa Sumber Wringin Kecamatan Sumber Wringin. Dengan total seluruh bantuan di empat desa ini mencapai Rp 1,9 miliar.

Di desa Sukorejo ada 25 kelompok. Sementara jika ditotal di empat desa tersebut ada 102 kelompok.

Dalam berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menerangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah bukti yang ada, setiap kelompok itu terdiri dari 9-10 orang. Masing-masing anggota kelompok mendapat bantuan pembelian hewan ternak sebesar Rp 2 juta.

Digunakan untuk pembelian kambing Rp 1 juta 850 ribu, dan Rp 150 ribu untuk vitamin.

Kendati begitu praktiknya, diduga masyarakat hanya ada yang menerima Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Karena itulah, didugaan terjadi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah di satu desa saja.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait