BONDOWOSO, beritalima.com – Anggaran Dana Desa (DD) kembali menyeret mantan (Eks) kepala Desa Sempol Kecamatan Ijen ke meja hijau atas dugaan korupsi pembangunan infratruktur fisik dari Dana Desa dan juga anggaran Bumdes Al Baraqah sejak 2017-2020.
Hartono kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Sucipto SH saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan terkait penetapan status Tersangka Hartono. Menurutnya sudah ada dua kali pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka.
“Pemanggilan pertama tanggal 29 Maret 2021 statusnya masih sebagai saksi, kemudian dilakukan pemanggilan kedua hari ini 04 Mei statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ungkapnya Selasa (04/05).
Penetapan status tersangka tertulis dalam surat dengan nomor 34/M.5.17/fd.1/04/2021 tertanggal 29 april 2021. Ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Tersangka terancam dengan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara. Akibat dari kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai 600 juta rupiah,” tutur pria asli Madura ini.
Sekedar diketahui bahwa sebelum mantan kepala Desa Sempol ini sudah mendekam di Lapas IIB Bondowoso atas tindak pidana korupsi Getar Desa yang menelan kerugian negara 45 juta. (*/Rois)