Kejaksaan Duga Pengenaan Tarif Harmonisa Oleh PLN Banyuwangi Bertentangan Dengan Hukum

  • Whatsapp

BANYUWANGI,Beritalima.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Banyuwangi mulai melakukan pengumpulan data dan bahan adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh PT PLN terhadap pengusaha penggunas jasa tegangan menengah di Banyuwangi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Banyuwangi Bagus Nur Jakfar Adi Saputro,SH.MH diruang kerjanya, pasca kantornya didatangi para pengusaha secara beramai – ramai untuk mengisi kuesioner tentang tarif harmonisa yang dibebankan PLN Banyuwangi.

“Para pengusaha itu beramai – ramai mendatangi kejaksaan untuk mengisi kuesioner tentang tarif harmonisa yang dibebankan oleh PLN banyuwangi,”Papar Bagus. Senin (5/08/2019).

Bagus juga menegaskan Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak akan segan – segan menindak lanjuti kasus tersebut jika nantinya ditemukan cukup bukti adanya pungutan yang tidak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

“Kejaksaan siap menerima dan menindak lanjuti laporan masyarakat yang dirugikan, berkaitan dengan kasus ini, dari pantauan Kejaksaan ada dugaan kuat indikasi pungutan yang tidak sesuai aturan, dan jika memang terindikasi korupsi, kejaksaan akan segera menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan,”Tegasnya.

Hingga berita ini di lansir, tak satupun pihak PT PLN Banyuwangi berhasil di temui oleh awak media Beritalima.com, selanjutkan agar tidak menjadi ketimpangan pemberitaan, tanggapan pihak terkait akan kembali dilansir beritanya jika dipandang perlu (Bersambung)

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *