Kejaksaan Dukung Kementerian Perdagangan Berantas Impor Ilegal

  • Whatsapp
Jaksa Agung (kedua dari kiri) bersama Menteri Perdagangan (kedua dari kanan)

Jakarta, beritalima.com| – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kesiapan Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Kementerian Perdaganangan dalam berantas dan menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia. Kejaksaan akan siap untuk melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat mendukung atas dibentuknya Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menerima audiensi Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan di kantornya (16/7), terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, guna memitigasi barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.

Menteri Perdagangan mengemukakan, di Indonesia saat ini telah masif barang-barang impor ilegal yang masuk dengan modus mengubah negara asal produksi, contohnya yaitu jumlah barang impor dari Tiongkok melebihi data resmi yang terdaftar di pemerintah.

Ini dapat membahayakan perekonomian negara karena berdampak tutupnya pabrik produksi lokal, pajak menurun dan dampak PHK terhadap tenaga kerja. “Saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak mengeluhkan mengenai banjirnya barang-barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul dan perizinannya,” papa Menteri Perdagangan.

Adapun jenis barang impor yang sudah melonjak di pasaran tersebut akan dilakukan pengawasan secara khusus oleh Kementerian Perdagangan meliputi barang-barang tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan dan barang-barang jadi lainnya.

Salah satu contoh data dari produk tekstil untuk kuartal pertama tahun 2024, nilai transaksi barang impor produk tekstil legal dari salah satu negara mitra dagang tercatat di BPS (Biro Pusat Statistik) hanya senilai USD 116,36 juta. Padahal nilai transaksi barang impor produk tekstil yang tercatat dari negara mitra dagang tersebut mencapai USD 366,23 juta. Artinya terdapat selisih signifikan mencapai USD 249,87 juta.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait