Jakarta, beritalima.com |- Kejaksaan RI dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gelar focus group discussion (FGD) bertema “Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi” (25/7).
Kegiatan ini merupakan penguatan kerja sama kolaborasi Kejaksaan dengan Kementerian BUMN dalam rangka pemulihan kerugian negara dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset sitaan dan rampasan perkara tindak pidana korupsi.
FGD menghadirkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Robertus Bilitea, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Victor Antonius Saragih, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwakarta.
Tampak hadir pesertanya dari direksi BUMN seperti dari Direksi PT Mineral Industri Indonesia (Persero), PT Timah Tbk, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Asabri (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT PLN Energi Primer Indonesia serta sejumlah asisten deputi dari berbagai kementerian/Lembaga lainnya.
Jurnalis: Rendy/Abri