Jakarta, beritalima.com| – Kejaksaan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan akan kerjasama dalam pemanafaatan tanah sitaan negara untuk dimanfaatkan bagi perumahan rakyat.
Diskusi hal tersebut diantaranya muncul saat Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di kantor Kejagung, Jakarta (22/10). Pembahasan mengangkat soal pengadaan lahan untuk permukiman rakyat.
Jaksa Agung menyampaikan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki program untuk membangun sekitar lima juta unit rumah bagi masyarakat. Oleh karenanya, lanjut Jaksa Agung, program tersebut membutuhkan support bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.
“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” ujar Burhanuddin.
Targetnya, tak lama lagi sudah ada kejelasan mengenai jumlah luas (hektar) yang dapat diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dipergunakan.
Maruarar mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung. Menurutnya, program ini merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.
“Kita harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal. Lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek,” ungkap Maruarar, sekaligus ingin mewujudkan 100 Hari Program Presiden Prabowo dengan rgotong royong dalam membangun perumahan untuk rakyat.
Jurnalis: Rendy/Abri