BERAU,Beritalima.com – Kejaksaan Negeri Berau melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). dilaksanakan pada pukul 09.00 wita dihalaman Kejari Berau Jalan Diponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (8/6/2021) .
Acara yang teragendakan itu, dihadari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah(Forkopimda), Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0902/Trd, Wakil I DPRD Berau.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin, SH.,MH. menjelaskan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu Senpi, Sajam, Miras, Narkotika dan Alat Perjudian, dengan cara dilarutkan, dibakar, dilindas serta di potong.
” Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 158 perkara dalam jangka waktu Juli 2020 sampai dengan sekarang Juni 2021 ” ucap Kajari Berau.
Dalam pemusnahan yang digelar terdapat sebanyak 1700 botol miras dari berbagai merek, maupun tradisional serta obat jenis bounel L sebanyak 1500 butir. Sedangkan jenis sabu-sabu yang turut dimusnahkan adalah sisa dari pemusnahan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Jadi kita musnahkan sekarang sisa alat-alatnya, seperti bong, alat timbangan dan plastik pembungkus,” jelasnya.
Terkait dengan tindak pidana umum lainnya, lanjut Nislianuddin dalam uraiannya, juga ada barang bukti dari kasus perlindungan anak dan pelecehan seksual berupa pakaian, bisa dikembalikan kepada korban namun pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU) turut dimusnahkan.
“Kalau kita kembalikan kepada korban, itu akan menimbulkan trauma, sehingga saat penuntutan agar dapat dimusnahkan juga,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, kedepannya akan rutin melakukan pemusnahan, setiap tiga bulan sekali sehingga tidak perlu menunggu lama. Hal itu untuk menghindari adanya penimbunan barang bukti yang banyak.
“Berapapun jumlahnya kita akan lakukan pemusnahan untuk menghindari penumpukan barang bukti dan mengghindari adanya perbuatan yang tidak diinginkan,” tambahnya
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Berau Gamalis menuturkan, berbagai hal harus terus dilakukan dalam upaya menekan tindakan kriminal antara lain melakukan penindakan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Perlu adanya punishment (hukuman) kepada pelaku. Dalam hal ini tentu kita serahkan kepada pihak berwajib, yakni kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.
Terkait peredaran miras di Berau menurut Gamalis, sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Tinggal bagaimana mengimplementasikan perda untuk lebih efektif dan menberi sosialisasi serta melakukan penegakan Perda” tutupnya.( *)