BERAU Kaltim,Beritalima.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau telah dilaksanakan pemusnahan barang dari seksi tindak Pidana Umum berupa narkotika, Obat-obatan terlarang , senjatan api, senjata tajam, minuman keras (miras) . pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perkara yang terjadi sejak Juni 2019 sampai dengan Mei 2020 yang di laksanakan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Berau Jalan Diponegoro Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur , Rabu 10/6/2020.
Acara pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Berau
H.Muharram,S.Pd.MM, Wakil Bupati Berau H.Agus Tantomo,S,Tek,M.Bus,
Ketua DPRD Berau Madri Pani, SE ,Dandim 0902/Trd Letkol Kav Ilham Faisal Siregar,Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Wening,W.S.Ik, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri Nasution,SH.MH, Sekda Berau Ir.M.Gazali, S.IP, MM,Kepala Dinkes Drs.H.Iswahyudi, Apt, M.Kes,Kepala Satpol PP Berau H.Iramsyah, S.Sos, Tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri Nasution,SH.MH mrngucapkan terimakasih atas partisipasi dari pihak terkait yang sudah membantu Kejaksaan Negeri Berau dalam memberantas penyebaran obat terlarang maupun tindak kejahatan lainnya yang ada di Kabupaten Berau.
“Demi kenyamanan dan keamanan Kabupaten Berau kami dari Kejaksaan Negeri Berau dan pihak terkait menghimbau kepada masyarakat agar tetap selalu waspada dan tidak melakukan tindak kejahatan termasuk mengkonsumsi Obat-obatan terlarang yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,”ujar Kajari
Terlihat saat pemusanahan, untuk senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara di potong potong, Miras dimusnahkan menggunakan alat berat dan kosmetik dibakar juga obat terlarang dicampur minuman keras.(*)