Kejaksaan Negeri Bondowoso Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Hibah

  • Whatsapp
Kajari Bondowoso saat menunjukkan uang pengambilan korupsi dana hibah. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Bondowoso menerima pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi sebesar Rp 1,5 milliar.

Kerugian ini merupakan dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2023 dari APBD, yang menetapkan eks mantan bupati Bondowoso IBR, sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan, dari anggaran yang dikembalikan ini masih kurang dari total kerugian negara akibat dugaan korupsi yang mencapai Rp 2,3 miliar.

“Keluarga yang bersangkutan telah menitipkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

Ie menegaskan sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian ini bukan berarti sifat pidananya hilang. Namun hanya memperingan saja.

Karena itulah, pihaknya tetap memproses kasus ini. Seperti auditor, saksi fakta yang saat itu terjadi, serta beberapa pihak lembaga pendidikan penerima.

Sebelumnya diberitakan, mantan wakil bupati Bondowoso IBR ditetapkan tersangka pada 14 Februari 2025 atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2023 pada APBD. Kemudian, disusul seorang ketua yayasan lembaga pendidikan swasta berinisilan MH pada 18 Februari 2025 ditetapkan tersangka. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait