BONDOWOSO, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Bondowoso turun Desa untuk melakukan monitoring dan pemeriksaan berkas administrasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Tahap awal monitoring serta pemeriksaan dilakukan di kecamatan Botolinggo, sebanyak 7 Desa dilakukan pemeriksaan berkas secara bergantian dengan dibagi menjadi empat kelompok.
Pemeriksaan berkas secara langsung oleh kejaksaan dengan didampingi oleh Inspektorat ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap Desa yang laporan pertanggungjawabannya belum lengkap.
Tindakan presuatif dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan dipimpin langsung oleh Kajari dengan didampingi oleh Kasi Intel Sucipto SH MH, Kasi Datun Ruly Haryandra SH, serta beberapa Jaksa Muda dan turut serta Irban I Eko Satrio beserta auditor madya dari Inspektorat Bondowoso.
Jaksa turun Desa seiring adanya perintahkan dari Presiden Jokowi serta Kejaksaan Agung untuk memberikan pemahaman dan juga pembinaan terkait pengelolaan dana Desa agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Menurut Kajari Bondowoso Unaisi Hetty Nining SH MH saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa Jaksa turun Desa ini merupakan amanah dari Presiden untuk memberikan pembinaan terhadap Desa-desa agar mengelola dana Desa dengan baik dan benar.
“Kedatangan kami tidak perlu ditakutkan, kami hanya melakukan monitoring sekaligus pemeriksaan berkas DD dan ADD. Apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak, apabila ada temuan akan diberikan waktu untuk memperbaiki berkasnya tersebut dengan membuat surat pernyataan,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Masih kata Hatty Nining, pihaknya mendorong agar Kepala Desa tertib administrasi dalam mengelola anggaran. Sehingga apabila ada pemeriksaan seperti ini sudah sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Dimana anggaran Desa dipegang oleh Bendahara desa dan dikelola oleh tim pelaksana kegiatan yang ada di Desa.
“Kades tidak boleh memegang anggaran Desa, semuanya harus Bendahara yang pegang Kades cukup menjadi penanggungjawab kegiatan yang ada di desa agar tertib administrasi dan semua perangkat desa harus berfungsi sesuai dengan tugasnya,” tuturnya senin (18/11).
Lanjut Hetty pihaknya meminta kepada Kepala Desa yang berkasnya masih belum lengkap dan juga ada kesalahan agar segera dilakukan pembetulan secepatnya. Ia meminta kepada kepala Desa untuk memberikan surat pernyataan untuk menyelesaikan kesalahan berkas dan melengkapi apa yang kurang.
“Seluruh kepada Desa dibuatkan pernyataan sanggup menyelesaikan berkas SPJ paling cepat satu minggu dari sekarang dan paling lambat dua minggu. Kami memberikan apresiasi terhadap satu desa, yaitu Desa Gayam Lor yang berkas administrasi lumayan bagus dibandingkan dengan yang lain,” pungkasnya. (*/Rois)