Kejaksaan Negeri Depok Tunjuk Empat Jaksa Penuntut di Persidangan Catherine Wilson

  • Whatsapp

DEPOK,Beritalima.com | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel) Depok Herlangga Wisnu

Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan Catherine Wilson sedianya akan segera memasuki persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel) Depok Herlangga Wisnu mengatakan, setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti, maka proses yang akan dilakukan pihaknya adalah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Secepatnya (dilimpahkan ke PN) karena kami punya waktu selama 20 hari untuk proses penahanannya, kemudian nanti dilimpahkan untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Depok,” kata Herlangga.

Kapan sidang perdana dilakukan, dikatakan Herlangga akan berlangsung secepatnya begitu pemberkasan semua selesai dilakukan.

“Dengan penyerahan tersangka beserta barang buktinya ini, selanjutnya Kejaksaan akan segera membuat surat dakwaan,” papar Herlangga.

Herlangga mengaku pihaknya telah menunjuk empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang melibatkan aktris sekaligus model tanah air ini.

“JPU nya yakni saudara Arif Syafrianto (Kasi Pidum), saudari Putri, Andi Andika, dan saudari Rozi Juliantono. Jadi, asa empat JPU yang telah ditentukan oleh Kejari Depok,” tutur Herlangga.

Cathrine Wilson diamankan polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Keket ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Saat ditangkap, Keket mengenakan pakaian daster bersama dengan seorang pria, dan diamankan dua plastik klip kecil berisi sabu.

Tiap-tiap plastik tersebut berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, alat hisap, korek api, dua unit handphone.

Fredi/Rusdiansyah,Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait