Kejaksaan Negeri Jember menetapkan 2 tersangka kasus Bansos kelompok pengajian.

  • Whatsapp
Kejaksaan  jember  akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial untuk kelompok pengajian, Senin siang. keduanya adalah mantan anggota dewan serta pekerja swasta/ berinisial MR.
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *