Kejaksaan Negeri Kepsul  Terima Berkas Tersangka Kades Kou

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUN SULA,berita lima,com | Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menerima berkas tersangka Kepala Desa Kou, Kecamatan Mangole Timur, Latifa Gailea  terkait perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap Damrin Leko pada saat  usai mempersunting gadis pujaan Aizia Gay.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan, SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dari penyidik Polres Kepulauan Sula pada Senin 22 Agustus 2022 kemarin.

“Pihaknya sudah menerima berkas tersangka Kepala Desa Kou, Latifa Gailea,” kata Bayu dalam keterangan resminya, Kamis (25/8/22)

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) akan meneliti berkas perkara dalam waktu empat belas hari untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P.18.

“Selama dalam penelitian berkas perkara, dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata Bayu.

Sebelumnya ,Kasus ini resmi dilaporkan di SPKT Polres Kepulauan Sula, atas nama Pelapor yang juga merupakan korban dari peristiwa ini, Damrin Leko dengan nomor laporan STTLP/65/IV/2022/SPKT tertanggal 20 April 2022 kemarin. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait