SITUBONDO,Beritalima.com – Banyaknya sejumlah keluhan dan pengaduan masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap buruknya kinerja para Kades serta mosi ketidak percayaan masyarakat dalam penggunaan dana desa yang beredar di sejumlah media massa dan menyebar di media sosial. mendapat keprihatinan dari sejumlah kalangan.
Keprihatinan juga ditunjukan oleh ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Situbondo yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro,SH,MH. menurutnya ketaatan Kades di situbondo sangat jauh berbeda dari beberapa daerah yang pernah dibinanya seperti kabupaten Bangka Belitung.
“Senyampang yang saya tau. pengelolaan dana desa di Situbondo sangat jauh jika dibandingkan dengan sebelumnya saya membina Bangka Belitung. ketaatan administrasi juga sangat rendah di situbondo. daerah lain sudah mengerakan Bumdes untuk pengembangan desa. tapi di Situbondo masih berkutat pada penyelesaian SPJ dan banyaknya kades nakal yang menyalah gunakan dana desa,” Papar Bagus. Selasa (13/03).
Sejauh pengalamannya membina maupun menjadi nara sumber di berbagai daerah seperti kota Malang. tingkat ketakutan dan rasa amanah dalam menggunakan dana desa serta tertib dalam beradministrasi lebih tinggi dari pada kades – kades di situbondo.
“Sampai beberapa bulan lalu saya keluar dari group APDESI karena susahnya membina orang – orang penyelenggara desa. pembinaan yang saya terapkan di Bangka tidak bisa sepenuhnya saya terapkan di Situbondo. saat ini ada 15 pelaporan yang masuk ke kejaksaan. ada terkait penyimpangan dana desa, RTLH, Prona, Bimtek yang diduga orang lain,”Sambungnya.
Peran Kades atau penyelenggara desa yang merupakan baris pelayanan pertama bagi masyarakat harusnya dilakukan secara optimal untuk pembangunan desa,” Selama pelenggara desa atau Kades. memposisikan diri sebagai BOS didesa maka pelayanan di Situbondo akan terpuruk,”Himbaunya.
Bagus Berharap fenomena psikologis permasalahan di desa ditangkap oleh pihak DPMPD dan menyampaikan ke pimpinan tertinggi (Bupati). seharusnya menurut Bagus. Kejaksaan, kepolisian dan inspektorat duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan desa.
“Kalau semua kita jadikan perkara maka akan habis semua kepala desa disitubondo, karena pola mereka dalam berbagai kasus seperti PRONA dan perkara lain polanya sama. kan tidak bijak kalau kami penegak hukum memidanakan seluruh kades terkesan kurang bijak atau kurang mengedukasi apabila penegak hukum melakukannya,” Tukas Bagus.
Seperti pemberitaan terdahulu Kejaksaan dan penegak hukum lainnya di Situbondo telah memberikan Shock terapi pada seluruh kades diSitubondo pada semester 1 dan semester 2 pada akhir tahun 2017. karena apabila penyimpangan dana desa dan tidak taat administrasi yang dilakukan penyelenggra desa dibiarkan maka akan menjadi Preseden buruk bagi Situbondo.(joe)